Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: “Satu rumah nyaris roboh”: Tambang pasir diduga ilegal di Bone picu kemarahan warga dan tudingan pembiaran aparat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > “Satu rumah nyaris roboh”: Tambang pasir diduga ilegal di Bone picu kemarahan warga dan tudingan pembiaran aparat
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar DesaSosial

“Satu rumah nyaris roboh”: Tambang pasir diduga ilegal di Bone picu kemarahan warga dan tudingan pembiaran aparat

Terakhir diperbarui: 2025/06/15 at 1:15 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 15 Juni 2025
Share
Tambang pasir diduga ilegal beroperasi di wilayah kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Juni 2025.
Tambang pasir diduga ilegal beroperasi di wilayah kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Juni 2025. (Dok. Inakor Sulsel/R35/HO/MP)
SHARE

MEDIAPESAN, Bone, Sulawesi Selatan – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bone telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan keresahan warga.

Contents
Pelanggaran hukum — dan sistem yang memilih diamProses hukum lamban, publik bertanya: di mana keadilan?Seruan untuk bertindak: dari BBWS hingga Gakkum KLHKKeadilan lingkungan dan hak konstitusional yang terancam(INAKOR Sulsel/R35)

Dua desa terdampak, Nagauleng (Kecamatan Cenrana) dan Lea (Kecamatan Tellusiattinge), kini menjadi sorotan tajam, menyusul laporan investigatif dari LSM Inakor Sulsel yang menuding adanya pembiaran sistematis oleh aparat dan pemerintah setempat.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 April 2025, Inakor menemukan dampak-dampak signifikan yang ditimbulkan aktivitas penambangan liar tersebut:

  • Abrasi berat yang menggerus bantaran sungai hingga mengancam permukiman warga — salah satunya sebuah rumah di Desa Lea yang nyaris roboh.
  • Kerusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS) secara permanen.
  • Gangguan sumber mata air dan peningkatan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
  • Pencemaran udara dan suara, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang.

Rumah warga hampir ambruk, tapi tak ada satu pun tindakan dari pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat hukum. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan pembiaran yang disengaja, ujar Asri, Ketua DPW Inakor Sulsel, dalam wawancara via sambungan telepon (14 Juni).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive
Satu rumah nyaris roboh: Tambang pasir ilegal di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Juni 2025. (Dok. Inakor Sulsel/R35/HO/MP)
Satu rumah nyaris roboh: Tambang pasir ilegal di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Juni 2025. (Dok. Inakor Sulsel/R35/HO/MP)

IMG 20250614 WA1411

Pelanggaran hukum — dan sistem yang memilih diam

Inakor menegaskan bahwa aktivitas tambang ini tidak hanya tidak berizin, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi penting:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan IUP dan dokumen lingkungan.
  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika kegiatan berada di luar zona tambang RTRW.
  • PP No. 22 Tahun 2021, khususnya soal ketentuan Amdal atau UKL-UPL.
Baca Juga:  Kemlu Jerman Panggil Utusan Berlin ke Moskow Terkait Serangan Siber ATP28

Namun sorotan utama justru tertuju pada institusi penegak hukum dan pemerintahan lokal yang dinilai gagal bertindak.

Aktivitas tambang ini terjadi terang-terangan, bahkan malam hari. Sulit membayangkan pihak berwenang tidak mengetahuinya, kata Asri.

Proses hukum lamban, publik bertanya: di mana keadilan?

Inakor menyatakan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan sejak awal 2024, namun respons dari kepolisian baru muncul setahun kemudian:

  • Laporan Informasi Nomor: R/LI–19/II/RES.5.5/2025, tertanggal 17 Februari 2024.
  • Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/157/III/RES.5.5/2025, baru dikeluarkan pada 17 Februari 2025.

Mengapa butuh satu tahun untuk beralih dari laporan ke perintah penyelidikan? Ini bukan hanya lambat, tapi mencerminkan tidak adanya sense of urgency terhadap keselamatan warga, tambah Asri.

Seruan untuk bertindak: dari BBWS hingga Gakkum KLHK

Inakor kini mendesak sejumlah lembaga untuk segera turun tangan:

  • Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, untuk mengevaluasi perubahan struktur sungai dan kerusakan bantaran.
  • Gakkum KLHK, agar menyegel tambang ilegal, menjatuhkan sanksi, dan memulai pemulihan lingkungan.
  • Polres Bone dan Polda Sulsel, untuk mengusut pelaku tambang dan mengungkap keterlibatan oknum aparat.

Inakor juga menyerukan partisipasi aktif dari media dan masyarakat untuk terus mengawal isu ini.

Keadilan lingkungan dan hak konstitusional yang terancam

Di balik tumpukan pasir dan debu tambang, ada hak konstitusional warga yang terabaikan.

Inakor menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan UU Lingkungan Hidup.

Kami mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tak boleh kalah oleh tambang ilegal, tegas Asri.

Seiring meningkatnya tekanan publik, kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan keberpihakan institusi negara.

Baca Juga:  Kasus Rehabilitasi Perpustakaan Maros: Penyidikan Timpang, Ada yang Dilindungi?

Apakah mereka akan bertindak melindungi rakyat dan lingkungan — atau tetap diam, membiarkan tanah dan air dirampas secara perlahan?

(INAKOR Sulsel/R35)

Tag #DaruratTambangLiar, #EnvironmentalJusticeID, #IllegalMiningCrisis, #LingkunganBukanTambang, #SaveBone, #SelamatkanBone
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Perhelatan budaya besar Gau Maraja. Festival Gau Maraja Kembali Digelar di Maros, Angkat Warisan Budaya Sulawesi Selatan
BERITA BERIKUTNYA 100 narapidana dari Sumut dipindahkan ke Nusakambangan, (14/6/2025). 100 Narapidana Kasus Narkoba dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemukiman Bnei Brak di Tel Aviv, wilayah Palestina yang diduduki di bagian tengah, setelah serangan rudal besar Iran, (17/6/2025). (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Hantam Wilayah Tengah Israel

18 Juni 2025
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai menerapkan sistem kontrak kinerja bagi seluruh pegawainya, (18/6/2025).
BeritaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Produktivitas

18 Juni 2025
Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
HukumBeritaSeputar Kota

Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi

18 Juni 2025
Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwaSosial

Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?