Guru Diduga Aniaya Siswi SMP Negeri 29 Makassar

Reporter Burung Hantu
Petugas DP3A Makassar memberikan pendampingan kepada orangtua dan siswi SMP Negeri 29 Makassar yang diduga mengalami kekerasan dari gurunya.

Makassar | Mediapesan – Kasus dugaan kekerasan terhadap NMS, siswi kelas VIII.3 SMP Negeri 29 Makassar, Sulawesi Selatan, terus mendapat sorotan.

Korban harus dirawat di RS Bhayangkara Makassar setelah mengalami trauma akibat dugaan lemparan sendok sampah dan pukulan dari guru matematikanya pada Kamis (18/9/2025).

Peristiwa itu memicu respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kepala DP3A, drg Ita Anwar, memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan penuh.

Saya telah perintahkan Shelter Warga Kelurahan Bontoduri untuk membantu korban dan keluarganya agar dapat mengakses seluruh layanan DP3A Makassar. Selain itu, saya juga telah meminta bantuan Home Care untuk memeriksa kondisi korban secara langsung, ujar Ita, Minggu (21/9/2025).

Ita menambahkan, DP3A menyiapkan program konseling khusus bagi korban. Layanan itu mencakup konseling klinis, tumbuh kembang, hingga konseling keluarga.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurutnya, kekerasan di sekolah tidak boleh dianggap persoalan internal semata.

Jika pihak sekolah tidak mampu menangani, maka kasus ini harus dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Kekerasan fisik terhadap anak harus berlanjut ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran. Guru jangan seenaknya melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, tegas Ita.

Perlu Mediasi

Ketua Shelter Warga Kelurahan Bontoduri, Irham, menilai kasus ini perlu disikapi dengan langkah mediasi dan konseling di sekolah.

- Iklan Google -

Semua pihak, termasuk pelaku, menurut dia, harus dilibatkan agar masalah bisa tuntas.

Perlu dimediasi, mungkin DP3A bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sekolah mengadakan konseling. Ketemu langsung dengan pelaku, siapapun orangnya, agar bisa diselesaikan atau dituntaskan. Kalau memang ada unsur lainnya, tetap harus disikapi, katanya.

Meski begitu, Irham mengingatkan, guru tidak seharusnya menggunakan kekerasan dalam mendidik siswa.

Baca Juga:  Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan

Harapan saya, kasus seperti ini tidak perlu lagi terjadi. Guru harus bertindak sebagai pendidik dengan pendekatan persuasif, bukan dengan kekerasan, ujarnya.

Unsur Kekerasan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Makassar, Makmur Payabo, menegaskan bahwa peristiwa ini memenuhi unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, kasus ini wajib diproses secara hukum. Kekerasan terhadap anak, apalagi di ruang pendidikan, tidak bisa ditoleransi, ujar Makmur.

Sikap Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Segera ditindaklanjuti, ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.

Pernyataan itu diharapkan menjadi awal investigasi resmi yang transparan dan berpihak pada perlindungan siswa.

Rapuhnya Perlindungan Anak di Sekolah

Kasus dugaan kekerasan di SMP Negeri 29 Makassar ini memperlihatkan rapuhnya mekanisme perlindungan anak di sekolah.

DP3A sudah mengambil langkah cepat dengan menurunkan Shelter Warga dan Home Care.

Namun, tindak lanjut berikutnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan.

Jika kasus ini hanya berakhir pada mediasi internal atau permintaan maaf tanpa sanksi hukum, pesan yang tersampaikan ke publik jelas: kekerasan di sekolah dianggap hal biasa.

Padahal, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *