Mediapesan | Makassar – Sengketa lahan seluas 32 hektar di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas.
Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla, disebut-sebut berebut lahan bernilai tinggi tersebut.
Namun, dari sisi hukum, arah putusan tampak jelas: kepemilikan sah atas sebagian lahan itu berada di tangan keluarga A. Pammusureng Dg. Mangngawing.
Sengketa ini sebenarnya bukan perkara baru, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 218 PK/PDT/2005, telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan NV Hadji Kalla.
Putusan itu sekaligus menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing.
Artinya, secara hukum, tidak ada lagi ruang bantahan terhadap kepemilikan keluarga Pammusureng.
Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka, ujar sumber tepercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, (26/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya, Ny. Nurhayana dari Hamid Lau, disertai dokumen kepemilikan resmi.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, juga ditegaskan bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda, tidak bersinggungan dengan area milik Pammusureng.
Salah satu ahli waris keluarga Pammusureng menilai situasi ini lebih dari sekadar sengketa administratif.
- Iklan Google -
Ini bukan soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk, ujarnya.
Namun, keluarga menyesalkan masih adanya aktivitas lapangan yang mereka duga dilakukan oleh pihak tak berhak.
Di antaranya penimbunan dan pemagaran di atas lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan menggunakan surat yang tidak sesuai lokasi. Ini bentuk pelanggaran hukum, kata ahli waris dengan nada tegas.
Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
Mereka meminta seluruh kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga situasi benar-benar kondusif.
Kami meminta aparat bertindak tegas. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan, lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GMTD maupun NV Hadji Kalla belum memberikan keterangan resmi.
Namun, dokumen yang menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 218 PK/PDT/2005 menjadi dasar kuat bahwa NV Hadji Kalla telah kalah secara hukum.
Tidak ada yang bisa membantah fakta hukum ini. Putusan MA sudah final dan mengikat, tegas sumber keluarga.



