Dugaan Perusakan Kendaraan di Pinrang Dilaporkan, Aparat Masih Lakukan Penanganan

Reporter Burung Hantu
Kondisi kaca kendaraan angkutan material tampak pecah, terkait laporan dugaan perusakan yang masih dalam penanganan aparat.

Mediapesan | Pinrang – Sebuah peristiwa dugaan perusakan kendaraan angkutan material bangunan dilaporkan terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 2 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Pinrang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi yang beredar mengenai perkembangan status perkara, hingga kini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pinrang. Oleh karena itu, seluruh proses hukum yang berlangsung masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Sejumlah pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi menyampaikan harapan agar penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili sikap aparat penegak hukum maupun pihak lain yang disebutkan.

Informasi mengenai aktivitas kendaraan angkutan material di jalur tersebut, termasuk keluhan maupun dukungan dari masyarakat, masih memerlukan verifikasi lanjutan. Dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.

Ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah), A. Agustan Tanri Tjoppo, saat ditemui awak media pada 15 Desember 2025, menyampaikan pandangan umum bahwa setiap kegiatan usaha perlu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara itu, seorang warga berinisial R, yang ditemui terpisah pada 16 Desember 2025, menyatakan harapannya agar setiap laporan terkait dugaan perusakan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Polwan Samsat Polres Pinrang Gelar Jumat Berkah

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait perkara dimaksud. Upaya konfirmasi melalui layanan PTSP Kejari Pinrang masih menunggu tanggapan.

(*/red)

Catatan: Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

- Iklan Google -
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *