Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan 

Reporter Burung Hantu
Direktur Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan pemerasan itu berkaitan dengan pengurusan izin pembukaan gerai baru sebuah jaringan minimarket di Gowa pada 2025-2026.

Menurut De Deo, proses tersebut bermula ketika pengelola minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai. Sitti kemudian disebut mengarahkan pihak pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

- Iklan Google -

Melalui HA, menurut polisi, pengelola minimarket diminta menyediakan dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai.

“Saudara HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Polisi menyebut permintaan tersebut kemudian dipenuhi secara bertahap. Total dana yang diterima dalam perkara itu disebut mencapai Rp850 juta.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo.

Namun, polisi menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan CSR sebagaimana disebutkan dalam permintaan awal. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi yang disebut terkait dengan Sitti Husniah.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Polisi menetapkan Sitti sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana dan penggunaan dana tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *