Sengketa Ganti Kerugian Tanah untuk Pelebaran Jalan Batuceper Masuk Pengadilan

Reporter Burung Hantu
Pengadilan Negeri Tangerang menjadi tempat pemeriksaan sengketa ganti kerugian tanah untuk proyek pelebaran jalan di Batuceper.

MEDIAPESAN.COM | Tangerang – Persoalan nilai ganti kerugian atas sebagian tanah yang digunakan untuk proyek pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di Batuceper, Kota Tangerang, kini diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng itu diajukan pemilik tanah, Untung Wijaya, yang mempersoalkan nilai ganti kerugian sebesar Rp2.317.379.000 yang ditawarkan pemerintah.

Dalam perkara tersebut, Dinas PUPR Kota Tangerang dan BPN Kota Tangerang menjadi pihak Tergugat.

- Iklan Google -

Tanah Untung berdasarkan SHM Nomor 390 memiliki luas sekitar 2.200 meter persegi. Sekitar 180 meter persegi di antaranya terdampak proyek pelebaran jalan. Tanah tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan usaha, antara lain gudang genset dan showroom.

Kuasa hukum Untung, Vincent Suriadinata, mengatakan keberatan kliennya bukan terhadap pembangunan jalan yang ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan terhadap proses dan nilai penggantian atas tanah yang terdampak.

“Yang kami persoalkan adalah apakah proses dan nilai ganti kerugian telah memberikan penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah,” kata Vincent.

Kuasa hukum lainnya, Ir. Soegiharto Santoso atau Hoky, mengatakan pihaknya memahami pembangunan tersebut merupakan bagian dari kepentingan umum.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Menurut dia, persoalan yang perlu dinilai adalah apakah mekanisme pengadaan tanah dan besaran kompensasi telah mencerminkan prinsip kewajaran dan keadilan bagi pemilik tanah.

Nilai ganti kerugian dipersoalkan

Menurut Vincent, nilai yang ditawarkan pemerintah berada di bawah NJOP tanah yang tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi.

Ia mengakui NJOP tidak secara otomatis menjadi dasar penentuan ganti kerugian. Namun, menurut dia, data tersebut tetap relevan untuk menilai kewajaran nilai yang ditawarkan.

- Iklan Google -

“Nilai yang ditawarkan pemerintah sekitar Rp2.317.379.000, sementara NJOP tanah tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi. Memang NJOP tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai ganti kerugian,” kata Vincent.

Hoky mengatakan perbedaan nilai tersebut perlu dilihat bersama dengan metode penilaian, kondisi objek serta data yang digunakan dalam menentukan kompensasi.

“Yang penting bukan sekadar membandingkan angka, tetapi juga melihat bagaimana nilai tersebut diperoleh,” ujarnya.

Dalam persidangan, penilai dari pihak pemerintah menerangkan terdapat 12 objek yang dinilai. Ketika diminta menjelaskan nilai terendah dan tertinggi dari objek-objek tersebut, penilai tidak memberikan angka dengan alasan berkaitan dengan kerahasiaan.

Baca Juga:  Pengacara Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Sengketa Tanah di Makassar

Vincent mengatakan informasi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang menurutnya perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai dasar faktual dan metodologis dari nilai ganti kerugian.

Penggugat ajukan Rp3,125 miliar

Sebagai pembanding, pihak Penggugat mengajukan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan penilaian tersebut, nilai kerugian fisik disebut mencapai Rp2.825.200.000, sementara kerugian nonfisik sebesar Rp300 juta. Total nilai yang diajukan Penggugat menjadi Rp3.125.200.000.

Vincent mengatakan nilai tersebut diajukan sebagai pembanding untuk diuji dalam proses persidangan.

“Penilaian yang kami ajukan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara penilaian yang digunakan pemerintah dengan penilaian pembanding yang diajukan Penggugat,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan jalan.

“Kalau tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat juga harus memperoleh penggantian yang layak dan adil,” kata Vincent.

Prinsip ganti kerugian

Persoalan kompensasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pemerintah dalam sejumlah kesempatan juga menggunakan istilah “ganti untung” untuk menggambarkan pemberian kompensasi yang dinilai layak kepada masyarakat terdampak.

Vincent mengatakan prinsip tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten dalam proses pengadaan tanah.

“Prinsipnya kami memahami bahwa pembangunan harus berjalan. Tetapi hak masyarakat juga harus dihormati,” ujarnya.

Hoky mengatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menentukan putusan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

“Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan penilaian sepenuhnya berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” katanya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir pemeriksaan. Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan membacakan putusan pada 13 Oktober 2026.

Dalam kesimpulannya, Penggugat meminta majelis hakim mempertimbangkan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.125.200.000.

Pihak Penggugat berharap putusan mempertimbangkan tidak hanya besaran nominal, tetapi juga kondisi objek tanah, proses penilaian dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:  Polres Kolaka dan Polda Sultra All-Out Amankan HUT ke-61 Provinsi Sultra di Kolaka

Sampai berita ini disusun, uraian mengenai posisi Dinas PUPR Kota Tangerang dan BPN Kota Tangerang sebagaimana dipaparkan dalam materi perkara belum disertakan dalam bahan informasi yang tersedia.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *