MEDIA PESAN – PAM JAYA akan memberlakukan kebijakan pemakaian minimum air bersih sebesar 10 meter kubik (m³) per bulan bagi pelanggan reguler dengan ukuran meter air 0,5 inci mulai November 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke layanan air perpipaan guna mengurangi tekanan terhadap cadangan air tanah Jakarta.
Kebijakan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) bersama PAM JAYA di Cordela Hotel Senen, Jakarta Pusat.
Diskusi menghadirkan Plt. Senior Manager Marketing & Planning Reporting PAM JAYA, Hilman Sandhi Nugraha, sebagai narasumber, dengan Tri Cahyandi Tresnanda sebagai moderator.
Hilman mengatakan, penerapan konsumsi minimum merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi eksploitasi air tanah yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di Jakarta.
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan kenaikan tarif air, melainkan pengaturan batas minimum volume pemakaian. Struktur tarif per meter kubik dan penggolongan pelanggan tidak mengalami perubahan.
“Tarif per meter kubik tetap dan tidak ada yang berubah. Yang diatur murni hanya batas minimum volume pemakaian,” kata Hilman.
Kebijakan itu mulai berlaku untuk pemakaian November 2026. Penyesuaian akan tercermin dalam tagihan Desember 2026, dengan batas pembayaran pada Januari 2027.

PAM JAYA menyebut ketentuan minimum 10 m³ per bulan mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 Pasal 23, serta didukung kajian Universitas Indonesia pada 2026. Angka tersebut disetarakan dengan kebutuhan pokok air sebesar 60 liter per orang per hari untuk satu keluarga.
Berdasarkan data pemakaian Agustus 2026, dari 1.193.662 pelanggan reguler PAM JAYA, sekitar 54% menggunakan air sedikitnya 10 m³ per bulan. Kelompok ini tidak terdampak penyesuaian karena tagihan tetap dihitung berdasarkan pemakaian aktual.
Sementara itu, sekitar 46% pelanggan tercatat menggunakan air di bawah batas minimum. Rinciannya, sekitar 17% tidak menggunakan air atau memiliki konsumsi nol meter kubik, sedangkan 29% lainnya menggunakan 1–9 m³ per bulan.
Pelanggan dalam kelompok tersebut akan dikenakan perhitungan berdasarkan batas minimum 10 m³. Sebaliknya, pelanggan dengan konsumsi di atas batas tersebut tetap membayar sesuai pemakaian aktual.
Hilman juga menyebut pelanggan yang telah menggunakan air minimal 10 m³ berpotensi memperoleh manfaat dari penghapusan komponen biaya beban tetap atau abonemen bulanan.
Sebagai gambaran, tarif air untuk kelompok rumah tangga sangat sederhana (2A1) disebut sebesar Rp1.000 per m³ atau setara Rp1 per liter.
Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan jaminan pelayanan bagi pelanggan di wilayah yang kerap mengalami gangguan pasokan, seperti tekanan air mengecil hingga aliran terhenti.
Menanggapi hal tersebut, PAM JAYA menyatakan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pembahasan mengenai kebijakan ini menjadi penting karena penerapannya tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penagihan, tetapi juga kesiapan infrastruktur distribusi dan pemerataan kualitas layanan air perpipaan di seluruh wilayah Jakarta.

