Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Penjara, Denda dan Uang Pengganti Kepada Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Penjara, Denda dan Uang Pengganti Kepada Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Berita

Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Penjara, Denda dan Uang Pengganti Kepada Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Terakhir diperbarui: 2023/09/20 at 7:25 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 September 2023
Share
Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).
Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).
SHARE
Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).
Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).

Makassar (mediapesan.com) – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Selasa 19 September 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp.7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pidana dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Penuntut Umum Kejati Sulsel.

sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, (19/09/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Baca Juga:  Penuntut Umum Kejati Sulsel Mengajukan Hukum Banding Putusan Majelis Hakim Perkara Korupsi Keuangan PDAM Kota Makassar  

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, ST.MAP selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(sp/pl)

Tag Korupsi Tambang Pasir Laut, Majelis Hakim, Penuntut Kejati Sulsel, Perkara Korupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah melakukan penyidikan berupa penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, (19/09/2023). Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
BERITA BERIKUTNYA PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 pasca 2 tahun perusahaan yang bergerak dibidang jasa kepelabuhanan ini melakukan aksi merger. Dua Tahun Merger, Berikut Catatan Kinerja Pelindo Regional 4
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

INTI Tangsel (Santo Wirawan/kiri) dan BGN (Prof. Dadan Hindayana/kanan) menjalin kerjasama untuk tingkatkan gizi anak, Juni 2025.
BeritaNasionalSosial

INTI Tangsel dan BGN Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Gizi Anak

23 Juni 2025
Keterangan Foto: Pekerja terlihat berada di atas tumpukan tanah dan batu yang menimbun saluran irigasi di kawasan proyek Namiland Tahap 3, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (23 Juni 2025). Penimbunan ini menuai kritik karena mengancam keberlangsungan pertanian warga yang bergantung pada aliran air dari saluran tersebut.
BeritaPeristiwaPropertiSosial

Proyek Perumahan di Gowa Diduga Timbun Saluran Irigasi, Petani Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

23 Juni 2025
Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?