Makassar (mediapesan.com) – Korban Aswar AE tertipu saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online, dan kejadian di Jalan Lanraki Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam lalu (30/10/2023).
Dalam insiden tersebut, korban Aswar mengalami kerugian Rp.14 Juta. Adapun Surat Tanda Bukti Laporan : STBL/2270/X/2023/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
“Kasus ini bermula dari laporan korban Aswar AE yang mengalami penipuan saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online,” kata Aswar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Saat itu korban tertarik dengan penawaran sepeda motor R15 yang diunggah di marketplace facebook oleh akun Motor Bekas.Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun dan terjadi kesepakatan untuk membeli sepeda motor R15 dengan harga Rp.25 juta, dan ditawarkan dengan harga 14 juta dan “Deal.”
“Saat itu pelaku berpura-pura sebagai pihak penjual, dan meminta kepada korban Rp.14 juta untuk di transfer ke nomor rekening pelaku ke via M-banking korban,” ujar Aswar.
Selanjutnya, korban ke rumah pemilik motor dan mengecek kondisi motor beserta surat-surat kepemilikan asli motor milik si penjual.
“Usai mengecek kondisi motor si penjual. Korban langsung melakukan transfer ke nomor rekening pelaku yang dirinya sedang berkomunikasi via whatsapp bersama pelaku, dikarenakan pelaku mengaku butuh uang,” terangnya.
Kemudian, korban menyampaikan ke penjual uang yang ia transfer sudah masuk di rekeningnya. Si pemilik motor berkata uang yang di transfer belum masuk di rekening miliknya.
Korban akhirnya curiga, dan melapor peristiwa tersebut ke kantor polisi (Polrestabes Makassar).