Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan Gelar Aksi di Mabes Polri: Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan Gelar Aksi di Mabes Polri: Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat
BeritaNasional

Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan Gelar Aksi di Mabes Polri: Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat

Terakhir diperbarui: 2024/01/26 at 7:39 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 26 Januari 2024
Share
(dok.ph-ppwi)
(dok.ph-ppwi)
SHARE

mediapesan.com | Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi profesi advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa.

Contents
mediapesan.com | Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. (tim/red)

Kepada awak media, Ujang Kosasih, S.H selaku penanggungjawab menyampaikan, dalam aksi tersebut Persatuan Pengacara Republik Indonesia menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku profesi penegak hukum.

Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas advokat. Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, ujar Ujang Kosasih yang juga merupakan Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Adapun argumentasi dan dasar hukumnya, kata Ujang, berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat bahwa “Setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi.”

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban, namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo.

Menurut pendapat beberapa ahli hukum terkait hak imunitas adalah hak imunitas advokat itu sebagai hak yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat dan Pasal 50 KUHP, yaitu barang siapa sedang melaksanakan Undang-Undang tidak dipidana.

Terkait permasalahan tersebut di atas, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, tegas Ujang.

Berikut beberapa tuntutan Persatuan Pengacara Republik Indonesia, antara lain pertama memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut di atas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang diduga sudah tidak utuh (editan).

Baca Juga:  PERATIN Kian Aktif, Pengambilan Sumpah Advokat Semakin Luas di Indonesia

Kedua, meminta agar di-PTDH-kan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 Polres Tangerang.

Ketiga, Polda Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang dilakukan Kapolres Tangerang dan jajarannya, karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum.

Keempat, Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas perilaku penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggungjawab.

Ujang menambahkan, apabila perkara tersebut terus dipaksakan maka Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai ada kepedulian dari Kapolri.

Kami memohon kepada Kapolri dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan profesi advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum, tandas pria asal Banten tersebut. ***

(tim/red)

Tag Advokat, Aksi Unjuk Rasa, Mabes Polri
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi ledakan yang mengguncang suatu wilayah di Jalur Gaza. (Ist.) Operasi Bersama Brigade Al-Quds dan Brigade Abu Ali Mustafa di Tepi Timur Jalur Gaza
BERITA BERIKUTNYA Para pejuang dengan tekad yang menopang semangat. (nadel.net/ho) Tekad Tak Tergoyahkan: Perjalanan Perjuangan Hingga Kemenangan atau Syahid
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?