mediapesan.com | Kisruh di internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) semakin memanas.
Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, telah mengirimkan somasi kepada Dewan Kehormatan PWI secara diam-diam.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang mengungkap bahwa konflik di tubuh organisasi wartawan ini semakin membara.
Somasi tersebut diajukan terkait dengan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan teguran keras kepada Hendri dan mewajibkan pengembalian dana hibah BUMN sebesar Rp1.771.200.000, yang diduga telah disalahgunakan.
Menanggapi situasi ini, aktivis anti-korupsi di kalangan pers, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa sejak awal ia sudah menyoroti eksistensi Dewan Kehormatan PWI yang menurutnya tidak memiliki kehormatan.
Dengan adanya somasi ini, Wilson menegaskan bahwa tindakan Hendri dan Sayid semakin memperburuk citra PWI yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan integritas.
Somasi dari Hendri dan Sayid terhadap Dewan Kehormatan membuktikan bahwa kehormatan dalam tubuh PWI memang sudah tidak ada. Hal ini mengindikasikan bahwa PWI sebagai organisasi sudah kehilangan integritas dan kehormatannya, ujar Wilson dalam pernyataan persnya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Wilson juga menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa PWI berada di ambang kehancuran akibat perilaku buruk pengurusnya.
Menurutnya, kehormatan dan integritas adalah aset paling berharga bagi sebuah organisasi, tanpa itu, kepercayaan publik terhadap PWI akan hilang.
Jika Dewan Kehormatan sebuah organisasi sudah hancur, maka harga diri dan kehormatan organisasi itu ikut hancur. Kepercayaan publik terhadap PWI akan hilang, dan ini berarti organisasi tersebut sedang sekarat, tinggal menunggu waktu untuk tutup usia, tambahnya.
Wilson mengusulkan agar Dewan Kehormatan PWI segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan wibawa mereka.
Ia menekankan bahwa perilaku korupsi di internal PWI bukan hanya masalah etika, tetapi sudah masuk ranah pidana yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Korupsi dan penggelapan uang oleh Hendri, Sayid, dan rekan-rekannya bukan hanya pelanggaran aturan internal, tetapi juga pelanggaran pidana yang harus diproses di depan hukum. Dewan Kehormatan harus bertindak tegas dengan menyeret para pelaku ke aparat hukum dan memecat mereka dari organisasi, tegas Wilson.
Sebagai informasi, pada tanggal 14 Mei 2024, melalui surat nomor: 019/TP-PWIP/V/2024, Hendri Ch Bangun mengajukan keberatan dan somasi atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 20/IV.DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dalam surat setebal 13 halaman tersebut, Hendri menyatakan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak berwenang memutuskan sanksi terhadapnya. Somasi serupa juga diajukan oleh Sayid Iskandarsyah melalui kuasa hukumnya.
Wilson menambahkan bahwa rumor yang beredar menyebutkan bahwa uang yang diduga dikorupsi sudah dibelikan mobil dan motor gede, yang kini tidak bisa dijual karena publik sudah tahu bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil korupsi.
Orang-orang ini mencoba menghindari pengembalian uang karena uang tersebut sudah dibelikan mobil dan motor gede, yang akhirnya tidak bisa dijual karena publik sudah tahu bahwa itu hasil mencuri uang rakyat, pungkas Wilson dengan nada prihatin. ***