Bupati Barru dan Pengadilan Agama Bahas Isu Pernikahan Anak

Reporter Burung Hantu
Bupati Barru dan Pengadilan Agama dalam audiensi strategis membahas isu pernikahan anak di bawah umur, 6 Mei 2025.

MEDIAPESANBupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menerima audiensi dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Maryam Fadillah Hamdan, S.Hi, pada Selasa (6/5) di Rumah Jabatan Bupati.

Pertemuan tersebut menyoroti berbagai agenda strategis, termasuk isu yang kian mendesak: dispensasi kawin untuk anak di bawah umur.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Barru—sebuah daerah yang telah mengukuhkan diri sebagai Kabupaten Layak Anak.

- Iklan Google -

Dalam keterangannya, Bupati Andi Ina menekankan pentingnya sinergi lintas sektor demi perlindungan masa depan generasi muda.

Persoalan pernikahan anak adalah isu yang membutuhkan perhatian dan regulasi kuat. Apalagi Barru adalah Kabupaten Layak Anak, ujarnya.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Nota Kesepahaman (MoU) antarinstansi untuk memperkuat koordinasi dan kebijakan pencegahan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut data nasional, dispensasi kawin masih menjadi celah hukum yang kerap dimanfaatkan dalam praktik pernikahan anak, terutama di daerah dengan akses informasi terbatas.

Pertemuan di Barru mencerminkan semakin kuatnya kesadaran pemerintah lokal akan perlunya pendekatan menyeluruh, termasuk melalui edukasi, perlindungan hukum, dan reformasi kebijakan.

Pemerintah Kabupaten Barru selalu membuka ruang diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan demi masa depan anak-anak Barru yang lebih baik, tambah Bupati.

- Iklan Google -

Langkah ini dipandang sebagai cerminan dari meningkatnya kepedulian terhadap hak anak dan perlunya perlindungan institusional yang lebih tangguh dalam menghadapi tantangan sosial seperti pernikahan dini.

(*red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *