NAMLEA, MEDIAPESAN – Otoritas Imigrasi Ambon menyita lima paspor milik warga negara asing (WNA) asal China yang diduga tidak melapor saat masuk ke wilayah Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (25/4/2025).
Para WNA tersebut diketahui bekerja di area pertambangan emas Gunung Botak di bawah naungan perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata.
Tim dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu paspor dengan izin perjalanan ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun pemiliknya justru dibawa ke Pulau Buru untuk aktivitas tambang.
Operasi tambang tersebut bekerja sama dengan koperasi lokal yang disebut milik Rusman Suamole alias Ucok.
Petugas menyita lima paspor untuk keperluan verifikasi dokumen.

Seorang penerjemah perusahaan bernama Candra sempat terlihat menghubungi pihak perusahaan serta seseorang bernama Helena di Ambon, guna menunda penyitaan dokumen.
Candra juga menyebut bahwa mereka sebelumnya sempat dikawal oleh anggota Polda Maluku yang dikenal dengan sapaan “Pa Basis”.
Upaya untuk bernegosiasi, termasuk dengan menghubungi salah satu pejabat kepolisian, tidak mengubah keputusan pihak Imigrasi.
Paspor tetap dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Ambon belum memberikan pernyataan resmi karena sedang dalam perjalanan ke Masohi, Maluku Tengah.