Kendari (mediapesan) – Kantor Imigrasi Kendari telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY (41 tahun) karena melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, LY dideportasi setelah diketahui tidak memiliki izin yang sah untuk berada di kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kabupaten Konawe Selatan.
Meskipun memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, namanya tidak tercantum dalam daftar crewlist kapal, dan ia tidak memiliki persetujuan dari pejabat imigrasi saat turun dari kapal.
Proses deportasi dilaksanakan pada 26 Januari 2025 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan dua petugas Imigrasi Kendari untuk memastikan pemulangannya ke China berjalan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
Tujuannya adalah memastikan semua kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan dan menegakkan hukum keimigrasian.
Deportasi ini mencerminkan komitmen Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum, serta mendukung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan WNA di Indonesia. ***