Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/01/14 at 6:52 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 Januari 2025
Share
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
SHARE

Tangerang (mediapesan) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan sejumlah oknum wartawan kembali menjadi sorotan.

Contents
Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum WartawanKerugian dan IntimidasiKesaksian Istri KorbanPendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice(bahri)

Meski sebelumnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan melaporkan bahwa pihak terlapor kembali menuntut pengembalian sejumlah uang.

Tidak hanya itu, Iwan juga melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan atas dugaan adanya kerjasama dengan terlapor.

Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Kasus ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan pemerasan terhadap Iwan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menurut kuasa hukum Iwan, Hendri, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari perjanjian RJ yang ditandatangani pada 20 Juli 2024 tempo lalu.

Namun, belakangan, pihak terlapor kembali meminta pengembalian uang tersebut.

Klien kami dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan ini. Setelah RJ disepakati, mereka malah kembali meminta uang. Ini tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum,” ujar Hendri, Minggu lalu (12/1/2025).

Kerugian dan Intimidasi

Hendri juga menambahkan bahwa intimidasi yang dialami kliennya berdampak serius pada usaha peternakan ayamnya yang kini mati total.

Kerugian yang dialami, menurut Hendri, mencapai ratusan juta rupiah.

Yang meminta RJ adalah keluarga terlapor, bahkan sampai bersujud memohon bantuan. Anehnya, setelah RJ selesai, mereka justru meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan, jelas Hendri.

Kesaksian Istri Korban

Istri Iwan mengungkapkan bahwa oknum wartawan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan memberitakan usaha suaminya secara negatif.

Saya sampai meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka. Sekarang usaha suami saya tidak berjalan lagi karena kejadian ini, tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ke pihak berwajib dilakukan atas desakan keluarganya, bukan atas dorongan dari kepolisian.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Tanah Berkeliaran di Enrekang, Warga Desa Karueng Pertanyakan Proses Sertifikasi

Pendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice

Ahli hukum Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., dan ahli hukum lainnya Mahmud, S.H.,  M.H., CLA menjelaskan, bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana pihak-pihak yang terlibat mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan dan menghindari eskalasi konflik.

Syarat RJ adalah adanya kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Jika salah satu pihak meminta pengembalian uang, itu melanggar esensi RJ, ujar ahli hukum.

Senada dengan Angga, Mahmud, S.H., M.H., CLA., menyatakan bahwa tindakan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelapor mencederai prinsip RJ.

Pendekatan RJ bertujuan mengembalikan hubungan baik dan mencegah konflik. Jika ada permintaan seperti ini, justru dapat memicu konflik baru, jelas Mahmud.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penerapan RJ dalam penyelesaian sengketa pidana.

Sementara Iwan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui RJ, tindakan terlapor yang meminta pengembalian uang justru memperkeruh suasana.

Kini, laporan terhadap Polsek Pagedangan menambah babak baru dalam kasus ini.

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. ***

(bahri)

Tag OknumWartawan, Pagedangan_Tangerang, PengusahaAyam, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Aksi Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor di kantor Bea dan Cukai pusat di Jakarta Timur dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Kolase/LMPP/Bahri/HO) Aksi LMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polri dalam Bisnis Rokok Ilegal
BERITA BERIKUTNYA Keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw mengunjungi makamnya di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kristen Pannara, Antang, Makassar, untuk memperingati dua tahun kepergian Virendy, Selasa (14/1/2025). Mengenang 2 Tahun Kepergian Virendy Marjefy Wehantouw: Keluarga Serukan Keadilan atas Kematian Tragis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?