Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/01/14 at 6:52 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 Januari 2025
Share
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
SHARE

Tangerang (mediapesan) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan sejumlah oknum wartawan kembali menjadi sorotan.

Contents
Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum WartawanKerugian dan IntimidasiKesaksian Istri KorbanPendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice(bahri)

Meski sebelumnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan melaporkan bahwa pihak terlapor kembali menuntut pengembalian sejumlah uang.

Tidak hanya itu, Iwan juga melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan atas dugaan adanya kerjasama dengan terlapor.

Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Kasus ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan pemerasan terhadap Iwan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurut kuasa hukum Iwan, Hendri, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari perjanjian RJ yang ditandatangani pada 20 Juli 2024 tempo lalu.

Namun, belakangan, pihak terlapor kembali meminta pengembalian uang tersebut.

Klien kami dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan ini. Setelah RJ disepakati, mereka malah kembali meminta uang. Ini tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum,” ujar Hendri, Minggu lalu (12/1/2025).

Kerugian dan Intimidasi

Hendri juga menambahkan bahwa intimidasi yang dialami kliennya berdampak serius pada usaha peternakan ayamnya yang kini mati total.

Kerugian yang dialami, menurut Hendri, mencapai ratusan juta rupiah.

Yang meminta RJ adalah keluarga terlapor, bahkan sampai bersujud memohon bantuan. Anehnya, setelah RJ selesai, mereka justru meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan, jelas Hendri.

Kesaksian Istri Korban

Istri Iwan mengungkapkan bahwa oknum wartawan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan memberitakan usaha suaminya secara negatif.

Saya sampai meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka. Sekarang usaha suami saya tidak berjalan lagi karena kejadian ini, tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ke pihak berwajib dilakukan atas desakan keluarganya, bukan atas dorongan dari kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Tallo Makassar Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Pendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice

Ahli hukum Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., dan ahli hukum lainnya Mahmud, S.H.,  M.H., CLA menjelaskan, bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana pihak-pihak yang terlibat mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan dan menghindari eskalasi konflik.

Syarat RJ adalah adanya kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Jika salah satu pihak meminta pengembalian uang, itu melanggar esensi RJ, ujar ahli hukum.

Senada dengan Angga, Mahmud, S.H., M.H., CLA., menyatakan bahwa tindakan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelapor mencederai prinsip RJ.

Pendekatan RJ bertujuan mengembalikan hubungan baik dan mencegah konflik. Jika ada permintaan seperti ini, justru dapat memicu konflik baru, jelas Mahmud.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penerapan RJ dalam penyelesaian sengketa pidana.

Sementara Iwan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui RJ, tindakan terlapor yang meminta pengembalian uang justru memperkeruh suasana.

Kini, laporan terhadap Polsek Pagedangan menambah babak baru dalam kasus ini.

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. ***

(bahri)

Tag OknumWartawan, Pagedangan_Tangerang, PengusahaAyam, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Aksi Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor di kantor Bea dan Cukai pusat di Jakarta Timur dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Kolase/LMPP/Bahri/HO) Aksi LMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polri dalam Bisnis Rokok Ilegal
BERITA BERIKUTNYA Keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw mengunjungi makamnya di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kristen Pannara, Antang, Makassar, untuk memperingati dua tahun kepergian Virendy, Selasa (14/1/2025). Mengenang 2 Tahun Kepergian Virendy Marjefy Wehantouw: Keluarga Serukan Keadilan atas Kematian Tragis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?