Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
BeritaHukum

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/03/20 at 10:42 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Maret 2025
Share
Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025.
Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025.
SHARE

mediapesan.com – Sebuah kisah kemanusiaan yang menggugah hati publik terjadi di Makassar, ketika pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral.

Contents
Restorative Justice: Ketika Empati Mengalahkan AmarahPolisi sebagai Pengayom, Bukan Sekadar Penegak HukumDampak dan Harapan ke Depan(bm)

Dalam pertemuan yang penuh haru di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku—seorang ibu yang tengah hamil tujuh bulan dan memiliki delapan anak—mendapatkan pengampunan dari korban.

Keputusan ini tidak hanya menghindarkan pelaku dari hukuman yang lebih berat, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan dapat hadir dengan wajah yang lebih manusiawi.

Restorative Justice: Ketika Empati Mengalahkan Amarah

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati memutuskan untuk mencabut laporan setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku.

Sementara itu, kepolisian berperan sebagai mediator untuk menciptakan penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak.

Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang, ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya harus berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada keadilan sosial.

Dalam banyak kasus, hukuman penjara dapat memperparah kondisi ekonomi dan psikologis pelaku, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Polisi sebagai Pengayom, Bukan Sekadar Penegak Hukum

Pendekatan yang dilakukan Polri dalam kasus ini mencerminkan peran kepolisian yang lebih luas, yakni sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, kepolisian tidak hanya memastikan keadilan bagi korban tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:  APTIKNAS Tembus Rusia Jalin Kerjasama Game Development 

Keputusan korban untuk memaafkan pelaku bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Keberanian untuk memaafkan adalah wujud solidaritas sosial, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang.

Publik pun mengapresiasi keputusan korban yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Ke depan, pendekatan Restorative Justice diharapkan semakin diperkuat dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya menjadi alat pembalasan, tetapi juga sarana perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik—demi masa depan anak-anaknya dan harapan akan kehidupan yang lebih adil dan penuh empati. 

(bm)

Tag RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, saat meninjau Terminal Penumpang Anging Mammiri di Pelabuhan Makassar, Rabu (19/3/2025). Pelabuhan Makassar Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
BERITA BERIKUTNYA Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?