Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan

Terakhir diperbarui: 2025/03/20 at 11:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Maret 2025
Share
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
SHARE

mediapesan.com – Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, Direktur Utama PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), kini tengah menjadi sorotan publik.

Contents
Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa IzinKerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPUPenyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Hengky, yang dikenal sebagai “Si Raja Voucher,” diduga telah menipu lebih dari 300 investor dengan total kerugian mencapai Rp362 miliar.

Skema investasi yang digunakan berbasis bilyet yang ternyata tidak sah, dengan menjadikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa Izin

PT UCS, yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, menguasai sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau sekitar 37% kepemilikan perusahaan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, pada tahun 2018, PT UCS telah menggadaikan saham tersebut ke Bank Sinar Mas.

Meski dalam status jaminan, pada periode 2019 hingga 2020, PT UCS tetap menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Padahal, penerbitan bilyet ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah lebih dulu digadaikan.

Akibatnya, investor yang menanamkan dana mereka dalam skema ini mengalami kerugian besar.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPU

Lebih dari 300 investor menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp362 miliar. Merasa dirugikan, para investor mulai menuntut pengembalian dana mereka.

Namun, alih-alih bertanggung jawab, Hengky Setiawan justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya membawa PT UCS ke proses kepailitan.

Langkah ini diduga sebagai strategi Hengky untuk menghindari kewajiban membayar kembali dana investor.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Dengan status pailit, klaim dari para korban menjadi semakin sulit untuk direalisasikan.

Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi, ujarnya.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penipuan yang dilakukan Hengky Setiawan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban.

Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan menunjukkan betapa rentannya para investor terhadap skema investasi ilegal.

Tanpa pengawasan ketat dan perizinan resmi dari OJK, praktik semacam ini dapat merugikan banyak pihak.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. ***

Tag #InvestasiBodong, #SiRajaVoucher
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025. Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
BERITA BERIKUTNYA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Forum Lintas Perangkat Daerah (RKPD) pada Rabu lalu, 19 Maret 2025. RKPD Toraja Utara 2026: Akankah Perencanaan Pembangunan Benar-Benar Inklusif?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
5 Juni 2025
Pendamping Stasi Bunda Maria Mandai Kabupaten Maros, Yanti bersama Frenelisya Gisela Payangan yang sukses meraih predikat Juara I (Gold Champion), Juni 2025.
Stasi Mandai Maros Ukir Prestasi di Pesparani Sulsel I: Juara Mazmur Anak dari Kontingen Terkecil
29 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penjualan senjata baru senilai Rp8 Triliun di tengah konflik Gaza, Juli 2025. (qudsn/ho/mp)
InternasionalBerita

Pemerintahan Trump Setujui Penjualan Senjata Baru Senilai Rp8 Triliun di Tengah Konflik Gaza

1 Juli 2025
Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto memberikan penghargaan kepada Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Kantor Bupati Enrekang, Selasa (1/7/2025).
Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Enrekang Beri Penghargaan kepada Bupati 

1 Juli 2025
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Juni 2025.
HukumBerita

Polisi Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?