Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan

Terakhir diperbarui: 2025/03/20 at 11:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Maret 2025
Share
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
SHARE

mediapesan.com – Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, Direktur Utama PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), kini tengah menjadi sorotan publik.

Contents
Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa IzinKerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPUPenyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Hengky, yang dikenal sebagai “Si Raja Voucher,” diduga telah menipu lebih dari 300 investor dengan total kerugian mencapai Rp362 miliar.

Skema investasi yang digunakan berbasis bilyet yang ternyata tidak sah, dengan menjadikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa Izin

PT UCS, yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, menguasai sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau sekitar 37% kepemilikan perusahaan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Namun, pada tahun 2018, PT UCS telah menggadaikan saham tersebut ke Bank Sinar Mas.

Meski dalam status jaminan, pada periode 2019 hingga 2020, PT UCS tetap menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Padahal, penerbitan bilyet ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah lebih dulu digadaikan.

Akibatnya, investor yang menanamkan dana mereka dalam skema ini mengalami kerugian besar.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPU

Lebih dari 300 investor menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp362 miliar. Merasa dirugikan, para investor mulai menuntut pengembalian dana mereka.

Namun, alih-alih bertanggung jawab, Hengky Setiawan justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya membawa PT UCS ke proses kepailitan.

Langkah ini diduga sebagai strategi Hengky untuk menghindari kewajiban membayar kembali dana investor.

Baca Juga:  Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!

Dengan status pailit, klaim dari para korban menjadi semakin sulit untuk direalisasikan.

Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi, ujarnya.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penipuan yang dilakukan Hengky Setiawan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban.

Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan menunjukkan betapa rentannya para investor terhadap skema investasi ilegal.

Tanpa pengawasan ketat dan perizinan resmi dari OJK, praktik semacam ini dapat merugikan banyak pihak.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. ***

Tag #InvestasiBodong, #SiRajaVoucher
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025. Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
BERITA BERIKUTNYA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Forum Lintas Perangkat Daerah (RKPD) pada Rabu lalu, 19 Maret 2025. RKPD Toraja Utara 2026: Akankah Perencanaan Pembangunan Benar-Benar Inklusif?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?