mediapesan.com – Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti, bersama massa dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Tuntutan Korban dan Kuasa Hukum
Dalam aksi tersebut, kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH, MH, menyatakan bahwa upaya damai yang dilakukan pihak rumah sakit tidak sah secara hukum.
Selain itu, kaki palsu yang dijanjikan kepada korban dalam kesepakatan damai hingga kini belum diterima.
Kami tidak akan mencabut perkara ini karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga meminta izin operasional Rumah Sakit Mitra Sejati dicabut, ujar Hans.
Hans juga menyoroti pentingnya persetujuan pasien atau keluarga sebelum tindakan medis dilakukan.
Ia menilai amputasi yang dilakukan terhadap kliennya seharusnya memiliki dasar persetujuan yang jelas.
Menebang pohon saja harus ada izin dari Dinas Pertamanan, apalagi mengamputasi kaki pasien, tegasnya.
Korban, Julita Br Surbakti, yang hadir dalam aksi menggunakan kursi roda, mengungkapkan dampak besar yang ia alami akibat amputasi tersebut.
Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya hanya meminta keadilan, ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Posko Bantuan Hukum dan Laporan ke Polisi
Pasca dugaan malapraktik ini, Hans Silalahi mendirikan Posko Bantuan Hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.
Namun, ia menyayangkan adanya stigma negatif dari pihak rumah sakit terhadap inisiatif tersebut.
Bahkan, menurutnya, ia dilaporkan ke kepolisian atas pendirian posko ini.
Sebagai advokat, saya merasa terpanggil untuk membantu korban. Tapi anehnya, saya malah dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum, katanya.
Tindak Lanjut dari Polda Sumut
Setelah menyampaikan orasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu.
Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan malapraktik ini tengah ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Usai pertemuan, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.