mediapesan.com – Yessi Irmadani, orang tua dari ANP (8), korban dugaan malpraktik di RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang dianggap tidak berpihak pada anaknya.
Putusan nomor perkara 225/Pdt.G/2023 yang dikeluarkan PN Cikarang pada Februari 2025 lalu dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan kasasi telah diajukan pada Kamis lalu, 27 Maret 2025.
Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah RS Eka Hospital Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi, ungkap Iskandar Halim kepada media.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik yang dialami ANP saat mendapatkan perawatan di RS Eka Hospital Bekasi.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yessi Irmadani menggugat pihak rumah sakit ke PN Cikarang.
Namun, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mengakomodasi tuntutan keluarga korban.
Yessi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang meskipun membatalkan putusan PN Cikarang, tetap tidak sepenuhnya berpihak kepada korban.
Menurut Iskandar, putusan majelis hakim di tingkat pertama bertentangan dengan Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.
Pasal 32 (q) undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk menggugat rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar. Selain itu, Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang berdampak pada pasien, paparnya.
Iskandar juga menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan di PN Cikarang.
RS Eka Hospital diwakili oleh PT Pelita, yang ditolak majelis hakim karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili rumah sakit dalam perkara ini.
Dalam gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar.
Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil, mempertimbangkan kondisi ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan harus menghadapi dampak dari dugaan malpraktik ini, pungkas Iskandar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. ***