Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
BeritaPeristiwa

PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Terakhir diperbarui: 2025/01/22 at 9:20 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 22 Januari 2025
Share
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
SHARE

Sungguminasa (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin atas kasus pelanggaran perlindungan anak.

Contents
Tanggapan Keluarga KorbanHarapan untuk Perlindungan Anak(R35)

Dalam sidang dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ristanti Rahim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, melanggar hak anak, dan menyebabkan kerugian pada korban.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Masa penangkapan dan penahanan terdakwa selama proses hukum akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU), Yusriana Akib, S.H., M.H., dan Juandarta Rachman, S.H., menyampaikan bahwa vonis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan pertimbangan hukum yang matang.

Tanggapan Keluarga Korban

Ibu korban, Yustianingsih, memberikan tanggapannya melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).

Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang menjadi korban. Namun, hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang mereka alami. Saya berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini, ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum.

Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi kami. Mereka benar-benar peduli terhadap keadilan dan perlindungan anak, kata Yustianingsih.

IMG 20250122 WA0895 scaled
(R35).

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah bekerja keras memperjuangkan hak korban.

Baca Juga:  Revolusi Industri 4.0: Kemenperin Berkolaborasi WANTRII dan APTIKNAS Percepatan Digital

Harapan untuk Perlindungan Anak

Putusan PN Sungguminasa ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Vonis ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih peduli terhadap hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, pungkas Yustianingsih. ***

(R35)

Tag #KabupatenGowa, KasusPelanggaran, PengadilanNegeriSungguminasa, PerlindunganAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gencatan senjata di Gaza masih alami proses panjang, (22/1/2025). (qudsn/ho/mp) Abdul Jabbar Saeed: Gencatan Senjata di Gaza Masih Alami Proses Panjang
BERITA BERIKUTNYA Militer Rusia melakukan serangan presisi terhadap posisi militer Ukraina di kota Gulyai-Pole, wilayah Zaporozhye, yang saat ini berada di bawah kendali Ukraina, (23/1/2025). (geopolitics_live/ho/mp) Tentara Bayaran Jepang di Pihak Ukraina Tersingkir di Zaporozhye
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?