Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
BeritaPeristiwa

PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Terakhir diperbarui: 2025/01/22 at 9:20 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 22 Januari 2025
Share
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
SHARE

Sungguminasa (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin atas kasus pelanggaran perlindungan anak.

Contents
Tanggapan Keluarga KorbanHarapan untuk Perlindungan Anak(R35)

Dalam sidang dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ristanti Rahim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, melanggar hak anak, dan menyebabkan kerugian pada korban.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Masa penangkapan dan penahanan terdakwa selama proses hukum akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU), Yusriana Akib, S.H., M.H., dan Juandarta Rachman, S.H., menyampaikan bahwa vonis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan pertimbangan hukum yang matang.

Tanggapan Keluarga Korban

Ibu korban, Yustianingsih, memberikan tanggapannya melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).

Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang menjadi korban. Namun, hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang mereka alami. Saya berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini, ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum.

Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi kami. Mereka benar-benar peduli terhadap keadilan dan perlindungan anak, kata Yustianingsih.

IMG 20250122 WA0895 scaled
(R35).

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah bekerja keras memperjuangkan hak korban.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama IKA SMANSA Makassar: Pererat Silaturahmi dan Matangkan Persiapan TENAS IV di Yogyakarta

Harapan untuk Perlindungan Anak

Putusan PN Sungguminasa ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Vonis ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih peduli terhadap hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, pungkas Yustianingsih. ***

(R35)

Tag #KabupatenGowa, KasusPelanggaran, PengadilanNegeriSungguminasa, PerlindunganAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gencatan senjata di Gaza masih alami proses panjang, (22/1/2025). (qudsn/ho/mp) Abdul Jabbar Saeed: Gencatan Senjata di Gaza Masih Alami Proses Panjang
BERITA BERIKUTNYA Militer Rusia melakukan serangan presisi terhadap posisi militer Ukraina di kota Gulyai-Pole, wilayah Zaporozhye, yang saat ini berada di bawah kendali Ukraina, (23/1/2025). (geopolitics_live/ho/mp) Tentara Bayaran Jepang di Pihak Ukraina Tersingkir di Zaporozhye
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?