Gowa (mediapesan) – Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan menuai beragam reaksi di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan menyuruh dan/atau pemalsuan surat dengan imbalan sejumlah uang, yang telah memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan Kasus
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sempat menjalani penahanan, namun kemudian diberikan penangguhan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Saat proses penyidikan berlanjut, para tersangka dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara.
Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan.
Setelah empat kali upaya penangkapan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, sementara lainnya masih dalam pencarian, ungkap Kasat Reskrim.
Berkas perkara dua tersangka yang telah ditangkap dinyatakan lengkap (P-21) dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pihak tersangka kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam putusan praperadilan, sebagian permohonan tersangka dikabulkan. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kepastian hukum, dan berdasarkan petunjuk JPU, perkara ini tetap berlanjut, jelasnya.
Terkait Sosok dalam Video Viral
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa perempuan dalam video viral tersebut bukan subjek hukum dalam perkara ini.
Perempuan tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kasus yang sedang kami tangani dan juga bukan bagian dari Criminal Justice System (CJS) berdasarkan hukum acara pidana, jelasnya.
Namun, pihak kepolisian saat ini tengah mendalami informasi yang beredar di media sosial yang menyebut perempuan tersebut sebagai “Srikandi TIB”.
Kami sedang menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pemalsuan surat. Jika terbukti terlibat, maka ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga adanya kepastian hukum.
Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan, pungkasnya. ***