mediapesan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi, (21/3/2025).
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmara Hady, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Tuntutan Jaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Asmara Hady bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Asmara Hady dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806,86 juta.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Modus Operasi Dugaan Korupsi
Berdasarkan dakwaan JPU, Asmara Hady diduga terlibat dalam rekayasa anggaran proyek di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa pihak lain, di antaranya:
- ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia dan Proyek Manager)
- TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar)
- IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti)
- RI (Komisaris PT Cahaya Sakti)
Mereka diduga membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp30,54 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan.
Namun, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa pihak lain, termasuk perusahaan mitra seperti PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, dan PT Inovasi Global Solusindo.
Asmara Hady juga diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross senilai Rp283 juta.
Selain itu, ia menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp806,86 juta, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan pengembalian uang yang dibuatnya pada 8 April 2022.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim penyidik, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.
Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan BUMN.
Dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dalam sidang berikutnya sebelum menjatuhkan vonis.