Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2025/03/21 at 7:01 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Maret 2025
Share
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
SHARE

mediapesan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi, (21/3/2025).

Contents
Tuntutan JaksaModus Operasi Dugaan Korupsi(pl)

Dugaan korupsi dalam pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmara Hady, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Asmara Hady bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Asmara Hady dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806,86 juta.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca Juga:  Kasat Lantas Barru Ajak Warga Tanete Rilau Dukung Keselamatan Lalu Lintas

Modus Operasi Dugaan Korupsi

Berdasarkan dakwaan JPU, Asmara Hady diduga terlibat dalam rekayasa anggaran proyek di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa pihak lain, di antaranya:

  • ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia dan Proyek Manager)
  • TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar)
  • IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti)
  • RI (Komisaris PT Cahaya Sakti)

Mereka diduga membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp30,54 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan.

Namun, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa pihak lain, termasuk perusahaan mitra seperti PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, dan PT Inovasi Global Solusindo.

Asmara Hady juga diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross senilai Rp283 juta.

Selain itu, ia menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp806,86 juta, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan pengembalian uang yang dibuatnya pada 8 April 2022.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim penyidik, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.

Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan BUMN.

Dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dalam sidang berikutnya sebelum menjatuhkan vonis.

(pl)

Tag #KorupsiProyek, #SidangKorupsi, #SurveyorIndonesia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kuasa hukum soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus penyerobotan tanah dan empat tahun tanpa kepastian, Maret 2025. (R35/HO) Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice
BERITA BERIKUTNYA Viral aksi warga memanjat tali kapal di Pelabuhan Makassar, Maret 2025. Viral! Warga Nekat Panjat Tali Kapal di Pelabuhan Makassar Demi THR, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?