Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2025/03/21 at 7:01 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Maret 2025
Share
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
SHARE

mediapesan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi, (21/3/2025).

Contents
Tuntutan JaksaModus Operasi Dugaan Korupsi(pl)

Dugaan korupsi dalam pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmara Hady, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Asmara Hady bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Asmara Hady dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806,86 juta.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca Juga:  Pilkada Serentak Semakin Dekat, Dinamika Politik Enrekang Memanas

Modus Operasi Dugaan Korupsi

Berdasarkan dakwaan JPU, Asmara Hady diduga terlibat dalam rekayasa anggaran proyek di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa pihak lain, di antaranya:

  • ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia dan Proyek Manager)
  • TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar)
  • IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti)
  • RI (Komisaris PT Cahaya Sakti)

Mereka diduga membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp30,54 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan.

Namun, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa pihak lain, termasuk perusahaan mitra seperti PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, dan PT Inovasi Global Solusindo.

Asmara Hady juga diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross senilai Rp283 juta.

Selain itu, ia menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp806,86 juta, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan pengembalian uang yang dibuatnya pada 8 April 2022.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim penyidik, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.

Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan BUMN.

Dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dalam sidang berikutnya sebelum menjatuhkan vonis.

(pl)

Tag #KorupsiProyek, #SidangKorupsi, #SurveyorIndonesia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kuasa hukum soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus penyerobotan tanah dan empat tahun tanpa kepastian, Maret 2025. (R35/HO) Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice
BERITA BERIKUTNYA Viral aksi warga memanjat tali kapal di Pelabuhan Makassar, Maret 2025. Viral! Warga Nekat Panjat Tali Kapal di Pelabuhan Makassar Demi THR, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?