Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

Terakhir diperbarui: 2025/06/01 at 9:24 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Juni 2025
Share
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
SHARE

MEDIAPESAN, Jeneponto – Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin menjadi korban kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh tiga pria yang dikenal oleh warga sekitar.

Contents
Keluarga Kecewa, Proses Hukum Dinilai LambanPolisi: “Kami Bertindak Sesuai Prosedur”Seruan untuk Akses Keadilan dan Respons Cepat(restu)

Insiden ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang ditemui awak media di kediaman korban, Arifin dikeroyok dan dipukul secara bertubi-tubi hingga mengalami luka serius di berbagai bagian tubuhnya.

Kondisi korban mencakup benjolan besar di bagian belakang kepala, luka terbuka di kepala depan, pembengkakan pada tangan kiri, dugaan patah tulang di kaki kiri, dan sejumlah luka lainnya di bagian kaki kanan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kami melihat jelas tiga orang memukuli Arifin. Beberapa dari mereka memang warga sini, ujar Khairil, salah satu saksi mata, dalam keterangannya pada 31 Mei.

Laporan atas kejadian ini telah disampaikan ke Polsek Binamu sehari setelah insiden, (23 Mei 2025).

Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Binamu/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun terduga pelaku yang diamankan.

Keluarga Kecewa, Proses Hukum Dinilai Lamban

Pihak keluarga menyatakan kekecewaan atas lambannya respons dari kepolisian.

Laporan sudah kami buat sejak minggu lalu, tapi pelaku belum juga ditangkap. Sementara korban masih trauma dan kesakitan, ujar salah satu anggota keluarga korban.

Kritik juga datang dari pengamat sosial, Jupri, yang menyebut bahwa kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat hukum.

Jika pelaku sudah diketahui identitasnya namun tidak segera diamankan, hal ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap polisi, jelasnya.

Jupri juga menyoroti potensi munculnya gejolak sosial akibat ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Media Rakyat News Klarifikasi Video Viral Kehilangan Uang 400 Juta di Bank BRI

Ia memperingatkan risiko terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah kekecewaan masyarakat.

Dari aspek hukum, Jupri menegaskan bahwa tindakan yang menimpa Arifin bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana berat. Sudah seharusnya ada langkah tegas dari penyidik,” tambahnya.

Polisi: “Kami Bertindak Sesuai Prosedur”

Menanggapi kritik tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binamu menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Mei.

Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan menekankan pentingnya mengikuti tahapan hukum.

Kami sudah lakukan sesuai mekanisme. Prosesnya kini pada tahap undangan terhadap terlapor sebelum dilakukan gelar perkara, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan karena penyidik terikat oleh sejumlah regulasi ketat, seperti KUHAP, Perkapolri, dan Peraturan Kapolda.

Kalau penyidik salah prosedur, bisa dipraperadilan. Semua harus sesuai aturan, tegasnya.

Seruan untuk Akses Keadilan dan Respons Cepat

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, terutama ketika pelaku diduga dikenal masyarakat dan korban mengalami luka berat.

Masyarakat dan keluarga korban kini berharap agar Polres Jeneponto segera bertindak tegas dan profesional, memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Arifin masih menjalani perawatan di rumah dengan kondisi fisik dan mental yang belum pulih.

(restu)

Tag #KeadilanUntukArifin, #StopKekerasanWarga, #UsutTuntasJeneponto
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025). Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial
BERITA BERIKUTNYA Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi. Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?