mediapesan.com | Politeknik Pariwisata (Poltekpar Makassar) menggelar rapat untuk mengevaluasi peraturan pelaksanaan program pendidikan, Sabtu lalu (13/1/2024) di Hotel Mercure Nexa Pettarani Makassar.
Rapat tersebut mengangkat mengusung topik “Konsistensi dan Keselarasan: Mengevaluasi Kesesuaian Isi dalam Buku Peraturan.”
Kegiatan rapat tersebut dibuka langsung oleh Direktur Poltekpar Makassar, Herry Rachmat Widjaja, MM.Par., CHE., dan diikuti oleh para ketua jurusan, ketua program studi, dan staf bidang kemahasiswaan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Hj. Surya Dewi, MM., CHE selaku ketua panitia sekaligus Wakil Direktur III bidang kemahasiswan bahwa kegiatan ini akan membedah butir-butir yang penting dalam peraturan tersebut untuk diselaraskan perkembangan pengetahuan, industri, teknologi, dan peraturan pemerintah yang diharapkan dapat menghasilkan rumusan untuk mengambil keputusan untuk menjadi panduan baku.
Sementara itu Direktur Poltekpar Makassar mengatakan, banyak hal yang perlu dilihat kembali dari peraturan yang ada saat ini untuk dikritisi dan diperbaiki untuk selanjutnya dapat dijadikan panduan pada pelaksanaan program pendidikan di Poltekpar Makassar pada tahun 2024 ini.
Kita harus telah mencapai visi dan misi kita pada tahun 2024 ini, oleh karenanya peraturan yang ada saat ini harus kita tinjau kembali apakah sudah sejalan dengan tujuan visi dan misi kita, jelasnya.
Seusai oleh Direktur Poltekpar Makassar kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Any Ariani Noor, M.Sc yang merupakan dosen dari Politeknik Negeri Bandung.
Dalam paparan Any mengatakan, dalam penyusunan peraturan pelaksanaan program pendidikan tentunya harus mengacu pada peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beberapa aturan terkait yang harus menjadi dasar hukum atau acuan dalam peraturan pelaksanaan program pendidikan yang akan disusun hari ini adalah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti Kemendikbudristek 2020, terangnya.
Berdasarkan rapat evaluasi tersebut menghasilkan rumusan, yakni peraturan pelaksanaan program pendidikan terkait kemahasiswaan dan akademik yang sebelumnya diatur dalam satu peraturan yang sama disepakati untuk dibagi menjadi dua peraturan terpisah yang kemudian akan disusun pada rapat selanjutnya. ***