Makassar (mediapesan.com) – Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 06 September 2023 lalu telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memerintahkan jajaran asisten tindak pidana khusus untuk melakukan kegiatan penyelidikan.
“Sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023 untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perkonomian negara,” terang Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH.