MEDIAPESAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 — mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Angka ini menempatkan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan UMP tertinggi di luar Pulau Jawa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyebut kenaikan ini sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja.
UMP kita bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu yang tertinggi di luar Pulau Jawa, dan ini adalah perkembangan luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/5/2025).
Namun di balik angka yang mengesankan, pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya merata.
Jayadi menyoroti masih adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMP.
Kami telah memberi tahu perusahaan-perusahaan tersebut, namun kami juga harus memahami kondisi mereka saat ini, ucapnya, sembari menekankan pentingnya pendekatan dialogis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pemerintah daerah mengaku tengah memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Tujuannya, menciptakan iklim kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah tekanan ekonomi dan dinamika dunia usaha. ***
(pl)