mediapesan.com | Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, (23/6/2024).
Modus operandi kasus ini adalah pemalsuan dokumen kayu. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit truk yang membawa kayu sebanyak ± 20,1527 m³ dan menangkap sopir truk berinisial RA.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka utama yang ditetapkan adalah HM (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai pemodal. Saat ini, HM ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal menggunakan truk menuju Kabupaten Jeneponto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, membentuk tim operasi.
Tim kemudian menemukan truk bernomor polisi DD 8764 KU yang mengangkut kayu di Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Jeneponto.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen kayu tersebut palsu. Sopir beserta truk dan kayu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Makassar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Sulawesi Tenggara, dan akan dikirim ke Kabupaten Jeneponto.
Penyidik menetapkan HM sebagai tersangka dan menahannya. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, 175 batang kayu dengan volume 20,1527 m³, dan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, Modus operandi menggunakan dokumen palsu seperti ini akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban dokumen kayu. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan patroli.
Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa illegal logging marak terjadi di Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi akibat berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Kami mengimbau masyarakat dan media massa untuk berperan aktif dalam pengawasan demi menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa di Indonesia timur, khususnya Sulawesi, tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait serta meningkatkan koordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kami akan meningkatkan pengawasan peredaran hasil hutan dan patroli pengamanan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, ujarnya. ***
(sp/pl)