Makassar (mediapesan.com) – Sudah hampir 10 (sepuluh) bulan berlalu, kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang meninggal dunia secara tragis penuh luka dan lebam di sekujur tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, belum mampu dituntaskan proses hukumnya oleh aparat Polres Maros maupun Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, Yodi Kristianto, SH saat dihubungi wartawan Kamis (19/10/2023) mengakui, setelah hampir 10 bulan lamanya sampai sekarang ini belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus yang menarik perhatian publik.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan, pihak penyidik Polres Maros masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka dalam peristiwa Diksar Mapala FT Unhas yang berujung maut tersebut.
Menurut pengacara muda itu, ketika dikonfirmasikan oleh keluarga almarhum belum lama ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Maros mengatakan, dalam tenggang waktu sepekan akan segera melakukan pemanggilan terhadap ahli guna menguatkan bukti-bukti tindak pidana setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Maros. Adapun proses penyidikannya kini dipimpin langsung oleh Ipda Rusnandy selaku Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Maros yang baru menggantikan pejabat sebelumnya, Ipda Wawan.
“Kami akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy. Kami pun menghormati proses hukumnya. Pengembangan penyidikan adalah kewenangan pihak Kepolisian, dan kami tetap akan mengawal proses hukum tersebut, baik dalam proses penyidikan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan hingga proses persidangan dan putusan Pengadilan. Kami berharap proses hukum tetap harus transparan, sebab keluarga almarhum sebelumnya bahkan telah meminta secara langsung kepada pihak Propam dan bahkan Kapolda Sulsel untuk memberi atensi terkait perkara ini,” ungkap Yodi.
Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partner itu menerangkan lagi, sejauh ini dirinya belum mendapat informasi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Satreskrim Polres Maros yang menangani kasus kematian Virendy.
Saat dia melakukan konfirmasi ke Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Rusnandy, perwira muda itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penyidik di Propam Polda Sulsel tidak akan menghalangi proses hukum kasus kematian Almarhum Virendy.
“Komunikasi kami dengan pihak pengacara keluarga korban berjalan baik, dan saya perlu mempelajari sikon terkait kasus ini supaya tetap berjalan sesuai koridor. Beri kami waktu untuk bekerja. Sebagai Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros yang baru, saya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan lebih lanjut kasus kematian Virendy. Ini perkara atensi, kami pasti prioritaskan,” papar Yodi mengutip kembali pernyataan-pernyataan Ipda Rusnandy kepadanya.
Yodi Kristianto menyatakan pula akan tetap mengawal ketat penanganan perkara ini, tambahan pula tekanan publik yang cukup besar.
“Kami tetap berupaya meredam pressure agar pihak penyidik dapat bekerja secara profesional dan kami bisa menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait visum dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan.
“Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut,” tukasnya.
Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami,” pungkasnya.
Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan ayah almarhum Virendy pada Rabu (18/10/2023) malam lalu di akun IG milik Kapolri, Humas Polda Sulsel langsung memberikan jawaban dengan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas itu terus berlanjut dan sementara menunggu didatangkan ahli hukum pidana.
“Dimana kejadian tersebut dialami oleh mahasiswa Unhas sehingga Polda Sulsel dalam hal ini Polres Maros mengambil langkah netral dalam mendatangkan ahli pidana,” tulis Humas Polda Sulsel di akun IG Kapolri tersebut tanpa menyebutkan ahli pidana dari mana yang hendak didatangkan.
Sementara informasi yang diperoleh wartawan dari kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menyebutkan bahwa pihak Polres Maros akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin dalam mengungkap dan menuntaskan kasus kematian mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas itu.