Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: 2 Pria Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Enrekang, Sulawesi Selatan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > 2 Pria Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Enrekang, Sulawesi Selatan
HukumBerita

2 Pria Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Enrekang, Sulawesi Selatan

Terakhir diperbarui: 2025/04/29 at 9:30 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 29 April 2025
Share
Dua Pria ditangkap dalam kasus narkoba di Enrekang, (28/4/2025).
Dua Pria ditangkap dalam kasus narkoba di Enrekang.
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Enrekang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Anggeraja, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto, membenarkan bahwa dua tersangka berinisial MS (37) dan PS (39), warga Desa Bubun Lamba, ditangkap pada Senin malam (21 April) setelah penyelidikan terkait laporan masyarakat.

Kapolres Enrekang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan pekan lalu, dua pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Anggeraja, kata Agung kepada wartawan, Senin (28 April).

Penangkapan dimulai dengan diamankannya MS di Jalan Ahmad Yani, lokasi di mana polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,41 gram.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Setelah diinterogasi, MS mengaku bahwa barang tersebut milik PS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap PS tak jauh dari lokasi pertama.

Saat diperiksa, PS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Dr. M. Natsir, melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat bruto 2,57 gram, alat isap, dan perlengkapan lainnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bersih 2,98 gram dari kedua pelaku, serta alat isap, telepon genggam, dan uang tunai Rp700.000.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

(indra jy)

Tag #JenisSabu, #KasusNarkoba, #NarkotikaGolongan1, #PolresEnrekang, #WilayahEnrekang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pengacara di Makassar masuk DPO dalam kasus dugaan penipuan, (29/4/2025). (R35/HO) Pengacara di Makassar Masuk DPO dalam Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
BERITA BERIKUTNYA Kapolda Sulsel terima kunjungan Komnas HAM di Ruang Tamu Pa’rimpungan Toana Bharadaksa, Mapolda Sulsel, (29/4/2025). Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Komnas HAM Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?