MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Enrekang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Anggeraja, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto, membenarkan bahwa dua tersangka berinisial MS (37) dan PS (39), warga Desa Bubun Lamba, ditangkap pada Senin malam (21 April) setelah penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Kapolres Enrekang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan pekan lalu, dua pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Anggeraja, kata Agung kepada wartawan, Senin (28 April).
Penangkapan dimulai dengan diamankannya MS di Jalan Ahmad Yani, lokasi di mana polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,41 gram.
Setelah diinterogasi, MS mengaku bahwa barang tersebut milik PS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap PS tak jauh dari lokasi pertama.
Saat diperiksa, PS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Dr. M. Natsir, melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat bruto 2,57 gram, alat isap, dan perlengkapan lainnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bersih 2,98 gram dari kedua pelaku, serta alat isap, telepon genggam, dan uang tunai Rp700.000.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***