Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung
HukumBeritaNasionalPeristiwaSeputar Kota

Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung

Terakhir diperbarui: 2025/05/07 at 10:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 7 Mei 2025
Share
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025). (R35/HO)
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025). (R35/HO)
SHARE

MEDIAPESAN – Seorang ibu rumah tangga di Makassar menyuarakan tuntutan keadilan setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia enam tahun.

Contents
Penanganan Kasus Dinilai LambanKepolisian Masih Tahap LidikPayung Hukum Sudah JelasSeruan Keadilan untuk Anak(R35)

Insiden ini diduga dilakukan oleh kerabat dekat korban, namun penanganan kasus oleh aparat kepolisian dinilai lamban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu lalu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Ibu korban, berinisial H (33), menyatakan dirinya menyaksikan langsung aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku berinisial AL (35), yang merupakan paman korban.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang sedang bermain HP, ujar H dengan suara bergetar dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Pasca kejadian, korban yang disebut dengan nama samaran “Bunga”, mengalami demam tinggi, keluhan nyeri di bagian kemaluan, dan trauma berat.

Pemeriksaan medis di RS Faisal dan Klinik Azka Nadhifah mengungkapkan adanya infeksi dan tanda-tanda kekerasan seksual.

Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis, tambah H.

Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Laporan polisi telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 dengan nomor STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, serta tercatat di UPTD DPPA Kota Makassar (Nomor: 2502112097) pada 19 Februari 2025.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Saya sudah melapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi lain. Padahal saya sendiri saksi langsung. Anak saya trauma berat dan belum bisa bicara dengan lancar, ucap H.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Makassar, Makmur, menyayangkan lambatnya respons dari kepolisian.

Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban, tegasnya.

Kepolisian Masih Tahap Lidik

Pihak penyidik Polrestabes Makassar menjelaskan melalui pesan tertulis bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Saksi yang disebutkan pelapor belum hadir untuk memberikan keterangan. Kami sudah mengundang, tetapi belum ada respons. Perkara masih dalam proses lidik, tulis penyidik dalam keterangannya.

Payung Hukum Sudah Jelas

Sejumlah regulasi di Indonesia sudah memberikan kerangka hukum yang tegas untuk melindungi korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.

Baca Juga:  Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi

Antara lain:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): mengakui keterangan korban sebagai alat bukti sah (Pasal 27), memperluas bukti termasuk visum, rekam medis, dan hasil psikologis (Pasal 25), serta mewajibkan perlindungan dari aparat hukum (Pasal 30).
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: menyebut bahwa anak korban berhak atas rehabilitasi medis, sosial, dan psikologis (Pasal 64A).
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: memberikan hak atas perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan hukum.
  • KUHAP Pasal 184: mendefinisikan alat bukti sah, yang dalam UU TPKS ditambahkan dengan bukti digital dan hasil pendampingan psikologis.

Dengan adanya saksi mata langsung, bukti medis, dan kondisi psikologis korban yang terganggu, unsur pembuktian awal dinilai telah terpenuhi oleh sejumlah pemerhati hukum dan pendamping korban.

Seruan Keadilan untuk Anak

Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Aktivis dan lembaga perlindungan anak menyerukan percepatan penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban atas pemulihan dan keadilan.

Kita harus bergerak cepat. Setiap hari yang terlewat tanpa perlindungan akan memperdalam luka psikologis korban, kata Makmur.

Ibu korban berharap aparat segera mengambil tindakan hukum dan anaknya mendapat pemulihan secara menyeluruh.

Saya tidak ingin anak saya tumbuh dalam ketakutan. Saya hanya ingin dia diselamatkan, pungkasnya. 

(R35)

Tag #AnakButuhPerlindungan, #HukumTanpaTunda, #KeadilanUntukBunga, #LindungiAnak, #MakassarDaruratAnak, #SaveOurChildren, #SegeraTindakPelaku, #StopKekerasanSeksual, #TangkapPelakuSekarang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Insiden di Medan picu perdebatan tindakan proporsional dalam penegakan hukum, Mei 2025. Polisi Dihadang dan Diserang: Insiden di Medan Picu Perdebatan Tindakan Proporsional dalam Penegakan Hukum
BERITA BERIKUTNYA Swiss dan Poltekpar Makassar kembangkan pendidikan vokasi, Mei 2025. Swiss dan Poltekpar Makassar Kembangkan Pendidikan Vokasi Berstandar Global
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?