MEDIAPESAN – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, (21/4/2025).
Desakan ini terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp357.722.613 yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.
Laporan resmi telah diajukan lebih dari satu bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak Polres Selayar.
Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut.
Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan kami masukkan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan perkara sepele, tegas Ratna dalam keterangannya.
Alwan Sihadji menjelaskan bahwa dana desa tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan desa, namun disita oleh pihak kejaksaan tanpa audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP.
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran prosedur.
Menurut Alwan, kejaksaan semestinya merujuk pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI yang mengatur mekanisme koordinasi serta penanganan pengaduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 dan 5 MoU tersebut.
Kami hanya ingin keadilan. Dana itu milik rakyat Bonea. Tidak semestinya ditahan tanpa dasar audit yang sah, ujarnya.
Pengacara lainnya, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, turut menyoroti pentingnya asas kehati-hatian dalam proses hukum.
Ia menyatakan bahwa audit internal seharusnya menjadi langkah awal sebelum penindakan hukum dilakukan.
Kami sudah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati untuk meminta audit. Aparat penegak hukum harus mengedepankan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi, jelasnya.
Ratna juga menyayangkan Kejari Selayar yang masih menahan dana tersebut meski telah ada putusan praperadilan dari PN Selayar (Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar).
Dana yang dititipkan di Bank BRI Selayar seharusnya segera dikembalikan ke kas Desa Bonea.
Situasi ini dinilai menciptakan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Bonea, serta memicu ketidakpastian hukum di daerah.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, sindir Alwan menutup pernyataannya.
Masyarakat Desa Bonea kini menanti langkah tegas dari Kapolres dan Bupati Kepulauan Selayar untuk menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.