Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice

Terakhir diperbarui: 2025/03/21 at 6:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Maret 2025
Share
Kuasa hukum soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus penyerobotan tanah dan empat tahun tanpa kepastian, Maret 2025. (R35/HO)
Kuasa hukum soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus penyerobotan tanah dan empat tahun tanpa kepastian, Maret 2025. (R35/HO)
SHARE

mediapesan.com – Ishak Hamzah, terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL), masih menghadapi ketidakpastian hukum setelah empat tahun berlalu.

Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewang, S.H., yang menilai ada indikasi kuat obstruction of justice dalam proses penyelidikan.

Dalam jumpa pers di Polda Sulsel pada 21 Maret 2025, Wawan menyatakan keprihatinannya atas mandeknya proses hukum yang seharusnya menjamin kepastian bagi kliennya.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghalangi pengungkapan fakta hukum yang sebenarnya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kami melihat ada dugaan konspirasi dan intervensi yang menghambat jalannya penyelidikan. Bukti-bukti yang telah kami serahkan, baik materil maupun formil, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian, khususnya di bagian Wasidik Polda Sulsel, ungkap Wawan.

Tak hanya itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik yang diajukan ke Propam Polda Sulsel juga belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.

Dua bukti pelanggaran telah ditemukan, namun hingga kini berkas laporan tersebut masih tertahan di Kabag Wasidik Polda Sulsel.

IMG 20250321 WA0896

Menurut Wawan, situasi ini mencerminkan ketidakadilan yang mencederai hak-hak kliennya.

Ia mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional demi menegakkan prinsip keadilan.

Ini bukan hanya soal lambannya proses hukum, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri. Kami meminta agar kasus ini segera diproses secara adil dan terbuka. No Viral, No Justice, tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

(Restu)

Tag #EmpatTahunMandek, #ObstructionofJustice, #PenyerobotanTanah
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polres Enrekang gelar Operasi Ketupat 2025. Polres Enrekang Siap Amankan Mudik dan Lebaran: Operasi Ketupat 2025 Digelar!
BERITA BERIKUTNYA Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025.  Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?