Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
HukumBeritaPeristiwa

Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/04/08 at 4:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 April 2025
Share
Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
Kasi Penkum Kejati Sulsel: Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
SHARE

mediapesan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Gowa atas tiga tersangka baru dalam perkara peredaran uang rupiah palsu.

Contents
Rincian Peran dan Identitas TersangkaAncaman Hukuman Sesuai Undang-UndangProses Penahanan dan PersidanganKomitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN(sp/pl)

Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan kali ini adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Ketiganya berstatus wiraswasta dan diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka yang telah kami terima pada 19 Maret 2025. Kini total sudah ada 14 tersangka, sementara 4 tersangka lainnya masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa, ujar Soetarmi.

Rincian Peran dan Identitas Tersangka

Adapun sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan 11 tersangka dari delapan berkas perkara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu.
  6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
  7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.
  8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
Baca Juga:  DIJUAL RUKO STRATEGIS DI SELATAN KOTA MAKASSAR

Ancaman Hukuman Sesuai Undang-Undang

Para pelaku yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, pelaku yang meng­edarkan atau menerima uang palsu disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.

Proses Penahanan dan Persidangan

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka baru telah diterbitkan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini kini ditahan bersama 11 tersangka lainnya. Total saat ini terdapat 14 tersangka yang kami tangani. Selama penahanan, setiap orang yang ingin menjenguk harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum, jelas Ihsan.

Lebih lanjut, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional dan berintegritas, serta akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip transparansi dan zero KKN.


(sp/pl)

Tag #14OrangDiprosesHukum, #KasusUangPalsu, #KejariGowa, #KejatiSulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pemred Media Nasional, (6/4/2025). (Sumber medsos: @prabowo) Pertemuan 4 Jam Presiden Prabowo dan Para Pemred: Bahas UU TNI, Ekonomi, hingga Penegakan Hukum
BERITA BERIKUTNYA Jaga ketahanan pangan, Babinsa Kalijambe Sragen awasi pupuk sampai lahan di Desa Banaran, (8/4/2025). (Sumber: AK/Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen/HO) Babinsa Turun Tangan, Pupuk Tak Salah Jalan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?