Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
HukumBeritaPeristiwa

Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/04/08 at 4:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 April 2025
Share
Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
Kasi Penkum Kejati Sulsel: Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
SHARE

mediapesan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Gowa atas tiga tersangka baru dalam perkara peredaran uang rupiah palsu.

Contents
Rincian Peran dan Identitas TersangkaAncaman Hukuman Sesuai Undang-UndangProses Penahanan dan PersidanganKomitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN(sp/pl)

Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan kali ini adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Ketiganya berstatus wiraswasta dan diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka yang telah kami terima pada 19 Maret 2025. Kini total sudah ada 14 tersangka, sementara 4 tersangka lainnya masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa, ujar Soetarmi.

Rincian Peran dan Identitas Tersangka

Adapun sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan 11 tersangka dari delapan berkas perkara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu.
  6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
  7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.
  8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
Baca Juga:  Penembak Jitu Hamas Jadi Ancaman Utama Tentara Israel

Ancaman Hukuman Sesuai Undang-Undang

Para pelaku yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, pelaku yang meng­edarkan atau menerima uang palsu disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.

Proses Penahanan dan Persidangan

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka baru telah diterbitkan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini kini ditahan bersama 11 tersangka lainnya. Total saat ini terdapat 14 tersangka yang kami tangani. Selama penahanan, setiap orang yang ingin menjenguk harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum, jelas Ihsan.

Lebih lanjut, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional dan berintegritas, serta akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip transparansi dan zero KKN.


(sp/pl)

Tag #14OrangDiprosesHukum, #KasusUangPalsu, #KejariGowa, #KejatiSulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pemred Media Nasional, (6/4/2025). (Sumber medsos: @prabowo) Pertemuan 4 Jam Presiden Prabowo dan Para Pemred: Bahas UU TNI, Ekonomi, hingga Penegakan Hukum
BERITA BERIKUTNYA Jaga ketahanan pangan, Babinsa Kalijambe Sragen awasi pupuk sampai lahan di Desa Banaran, (8/4/2025). (Sumber: AK/Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen/HO) Babinsa Turun Tangan, Pupuk Tak Salah Jalan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?