MEDIAPESAN – Seorang pengacara di Makassar, Sulawesi Selatan, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, menurut pernyataan kepolisian pada Selasa (29/4/2025).
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Susanto Citra, S.H., ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian Sektor Bontoala berdasarkan surat DPO yang diterbitkan pada Januari 2025 (Nomor: DPO/01/1/Res.1.24/2025/Reskrim).
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 10 November 2024 (Nomor: LP/147/K/XI/2024/Restabes Mks/Sek. Bontoala), di mana korban mengaku mengalami penipuan setelah menerima cek yang kemudian diketahui tidak dapat dicairkan.
Dia menawarkan bantuan untuk urusan bisnis dan memberikan cek sebagai jaminan, tetapi setelah dicek ternyata cek kosong, ujar pelapor yang hanya disebutkan dengan inisial JN, dalam keterangannya kepada awak media.
Upaya menghubungi tersangka tidak membuahkan hasil, dan menurut korban, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan.
Kami telah menerima laporan resmi dan telah menetapkan tersangka sebagai DPO. Saat ini kami sedang melakukan upaya pencarian secara intensif, kata seorang pejabat Polsek Bontoala yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait integritas di lingkungan profesi hukum.
Korban meminta agar lembaga terkait memperketat proses seleksi advokat untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, upaya pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.