Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polres Gowa Tangkap 4 Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian di Takalar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Polres Gowa Tangkap 4 Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian di Takalar
HukumBeritaPeristiwa

Polres Gowa Tangkap 4 Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian di Takalar

Terakhir diperbarui: 2025/04/23 at 6:03 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 23 April 2025
Share
Penampakan empat terduga pelaku penadahan motor curian, (21/4/2025). (Sumber: Polres Gowa)
Penampakan empat terduga pelaku penadahan motor curian, (21/4/2025). (Sumber: Polres Gowa)
SHARE

MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, yang dilayangkan pada 8 Februari 2025 lalu.

Kasus pencurian terjadi sehari sebelumnya, 7 Februari, sekitar pukul 04.30 WITA, di kawasan Pondok Anugrah 2 Putra, Jl. Parakatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Korban, M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Biringbulu, kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Berdasarkan penyelidikan, motor tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan.

Seorang perempuan berinisial HN (40) mengaku menjual motor itu kepada H (37) seharga Rp2 juta.

Selanjutnya, H menggadaikannya kepada AT (49) senilai Rp3 juta, dan AT kembali menggadaikannya kepada AJ (59) seharga Rp3,25 juta.

Dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat terduga tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban.

Keempat terduga kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta menghindari transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.

(*/red)

Tag #PolresGowa, Curanmor, Penadah
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Foto Yoris Ratu Subah, Ketua Pemuda Katolik KOMCAB Kota Makassar Periode 2023-2026 Gerakan Tanam Sejuta Pohon Matoa, Bentuk Pertobatan Ekologis Umat Katolik di Sulawesi Selatan
BERITA BERIKUTNYA Warga Mojodoyong bersama TNI kerja bakti perbaiki jalan rusak, (23/4/2025). Warga Mojodoyong Bersama TNI Perbaiki Jalan Rusak dalam Aksi Gotong Royong
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?