Polres Gowa Tangkap 4 Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian di Takalar

Reporter Burung Hantu
Penampakan empat terduga pelaku penadahan motor curian, (21/4/2025). (Sumber: Polres Gowa)

MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, yang dilayangkan pada 8 Februari 2025 lalu.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kasus pencurian terjadi sehari sebelumnya, 7 Februari, sekitar pukul 04.30 WITA, di kawasan Pondok Anugrah 2 Putra, Jl. Parakatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban, M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Biringbulu, kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Berdasarkan penyelidikan, motor tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan.

Seorang perempuan berinisial HN (40) mengaku menjual motor itu kepada H (37) seharga Rp2 juta.

Selanjutnya, H menggadaikannya kepada AT (49) senilai Rp3 juta, dan AT kembali menggadaikannya kepada AJ (59) seharga Rp3,25 juta.

- Iklan Google -

Dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat terduga tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban.

Keempat terduga kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta menghindari transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Indonesia Terancam Lupa Jati Diri? Lemhannas Kumpulkan Para Kepala Daerah!

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *