MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, yang dilayangkan pada 8 Februari 2025 lalu.
Kasus pencurian terjadi sehari sebelumnya, 7 Februari, sekitar pukul 04.30 WITA, di kawasan Pondok Anugrah 2 Putra, Jl. Parakatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban, M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Biringbulu, kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan penyelidikan, motor tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan.
Seorang perempuan berinisial HN (40) mengaku menjual motor itu kepada H (37) seharga Rp2 juta.
Selanjutnya, H menggadaikannya kepada AT (49) senilai Rp3 juta, dan AT kembali menggadaikannya kepada AJ (59) seharga Rp3,25 juta.
Dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat terduga tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban.
Keempat terduga kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta menghindari transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.