Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha

Terakhir diperbarui: 2025/04/24 at 12:11 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 April 2025
Share
Polrestabes Makassar menggelar perkara dugaan sengketa hak asuh anak antara karyawan dan pengusaha, Kamis (24/4/2025).
Polrestabes Makassar menggelar perkara dugaan sengketa hak asuh anak antara karyawan dan pengusaha, Kamis (24/4/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (24/4/2025) terkait laporan seorang mantan karyawan yang menuduh atasannya mengambil alih hak asuh anak secara tidak sah selama ia bekerja di perusahaan pialang PT Midtau.

Laporan tersebut telah disampaikan pada 3 Maret 2024 dengan Nomor STBL/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

IMG 20250424 WA0633

Polisi menyatakan, kasus ini akan dibahas dalam gelar perkara khusus di Mapolda Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pelapor, seorang ibu bernama Tanti, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan 2020, saat ia bekerja di bawah supervisi pria bernama Rusdianto alias Fery.

Ia mengklaim bahwa Rusdianto, yang saat itu belum memiliki anak, menawarkan diri untuk merawat anak Tanti yang masih bayi, dengan alasan simpati terhadap kondisinya sebagai ibu tunggal.

Tanti menyebut izin awal hanya diberikan untuk dua hari, namun anaknya tidak dikembalikan hingga saat ini.

Tanti juga menyatakan bahwa akta kelahiran anaknya telah diubah dengan mencantumkan nama Rusdianto dan istrinya sebagai orang tua, menggunakan dokumen kelahiran dari rumah sakit yang diduga dipalsukan.

Saya terkejut karena nama saya tidak tercantum. Saya mengetahuinya dari rekan kerja, ujar Tanti.

Ia menambahkan, Rusdianto membenarkan tindakan itu dengan alasan bahwa karena Tanti menikah secara siri, maka secara hukum anak lebih baik dicatat sebagai anak sah dari dia dan istrinya.

Kasus ini memicu perhatian publik. Pemerhati sosial Jupri menilai kejadian ini sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap pekerja perempuan dalam posisi rentan.

Jika benar, ini bukan sekadar konflik pribadi, tapi bentuk penindasan struktural, katanya.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar menyatakan keprihatinan dan menyoroti adanya dugaan eksploitasi psikologis terhadap ibu dalam kondisi rentan.

Baca Juga:  Oknum Polisi Makassar Diduga Telantarkan Anak, Istri Tuntut Keadilan

Ia menyerukan keterlibatan lintas sektor, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi sosial, untuk menyelidiki akta kelahiran dan legalitas dokumen yang dibuat tanpa persetujuan orang tua kandung.

TRC juga menyatakan komitmen untuk mendampingi Tanti dan mendorong agar kasus ini menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan terhadap Rusdianto, namun menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

(R35)

Tag #AdopsiIlegal, #HakAsuhAnak, #PolrestabesMakassar, #TRCPPA, #UUAnak, PerlindunganAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi: Studi ungkap sebab tren penyensoran berita. (tifa-populix/ho/mediapesancom) Jurnalisme Aman dan Studi Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita
BERITA BERIKUTNYA Enrekang gelar semarak literasi 2025. Enrekang Gelar Semarak Literasi 2025 untuk Perkuat Budaya Literasi Lokal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?