Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha

Reporter Burung Hantu
Polrestabes Makassar menggelar perkara dugaan sengketa hak asuh anak antara karyawan dan pengusaha, Kamis (24/4/2025).

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (24/4/2025) terkait laporan seorang mantan karyawan yang menuduh atasannya mengambil alih hak asuh anak secara tidak sah selama ia bekerja di perusahaan pialang PT Midtau.

Laporan tersebut telah disampaikan pada 3 Maret 2024 dengan Nomor STBL/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

IMG 20250424 WA0633

- Iklan Google -

Polisi menyatakan, kasus ini akan dibahas dalam gelar perkara khusus di Mapolda Sulawesi Selatan.

Pelapor, seorang ibu bernama Tanti, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan 2020, saat ia bekerja di bawah supervisi pria bernama Rusdianto alias Fery.

Ia mengklaim bahwa Rusdianto, yang saat itu belum memiliki anak, menawarkan diri untuk merawat anak Tanti yang masih bayi, dengan alasan simpati terhadap kondisinya sebagai ibu tunggal.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Tanti menyebut izin awal hanya diberikan untuk dua hari, namun anaknya tidak dikembalikan hingga saat ini.

Tanti juga menyatakan bahwa akta kelahiran anaknya telah diubah dengan mencantumkan nama Rusdianto dan istrinya sebagai orang tua, menggunakan dokumen kelahiran dari rumah sakit yang diduga dipalsukan.

Saya terkejut karena nama saya tidak tercantum. Saya mengetahuinya dari rekan kerja, ujar Tanti.

- Iklan Google -

Ia menambahkan, Rusdianto membenarkan tindakan itu dengan alasan bahwa karena Tanti menikah secara siri, maka secara hukum anak lebih baik dicatat sebagai anak sah dari dia dan istrinya.

Kasus ini memicu perhatian publik. Pemerhati sosial Jupri menilai kejadian ini sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap pekerja perempuan dalam posisi rentan.

Jika benar, ini bukan sekadar konflik pribadi, tapi bentuk penindasan struktural, katanya.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar menyatakan keprihatinan dan menyoroti adanya dugaan eksploitasi psikologis terhadap ibu dalam kondisi rentan.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Narkoba "Borta" di Makassar, 15 Tersangka Diamankan

Ia menyerukan keterlibatan lintas sektor, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi sosial, untuk menyelidiki akta kelahiran dan legalitas dokumen yang dibuat tanpa persetujuan orang tua kandung.

TRC juga menyatakan komitmen untuk mendampingi Tanti dan mendorong agar kasus ini menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan terhadap Rusdianto, namun menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

(R35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *