Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Polrestabes Makassar Gelar Perkara Dugaan Sengketa Hak Asuh Anak antara Karyawan dan Pengusaha

Terakhir diperbarui: 2025/04/24 at 12:11 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 April 2025
Share
Polrestabes Makassar menggelar perkara dugaan sengketa hak asuh anak antara karyawan dan pengusaha, Kamis (24/4/2025).
Polrestabes Makassar menggelar perkara dugaan sengketa hak asuh anak antara karyawan dan pengusaha, Kamis (24/4/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (24/4/2025) terkait laporan seorang mantan karyawan yang menuduh atasannya mengambil alih hak asuh anak secara tidak sah selama ia bekerja di perusahaan pialang PT Midtau.

Laporan tersebut telah disampaikan pada 3 Maret 2024 dengan Nomor STBL/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

IMG 20250424 WA0633

Polisi menyatakan, kasus ini akan dibahas dalam gelar perkara khusus di Mapolda Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pelapor, seorang ibu bernama Tanti, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan 2020, saat ia bekerja di bawah supervisi pria bernama Rusdianto alias Fery.

Ia mengklaim bahwa Rusdianto, yang saat itu belum memiliki anak, menawarkan diri untuk merawat anak Tanti yang masih bayi, dengan alasan simpati terhadap kondisinya sebagai ibu tunggal.

Tanti menyebut izin awal hanya diberikan untuk dua hari, namun anaknya tidak dikembalikan hingga saat ini.

Tanti juga menyatakan bahwa akta kelahiran anaknya telah diubah dengan mencantumkan nama Rusdianto dan istrinya sebagai orang tua, menggunakan dokumen kelahiran dari rumah sakit yang diduga dipalsukan.

Saya terkejut karena nama saya tidak tercantum. Saya mengetahuinya dari rekan kerja, ujar Tanti.

Ia menambahkan, Rusdianto membenarkan tindakan itu dengan alasan bahwa karena Tanti menikah secara siri, maka secara hukum anak lebih baik dicatat sebagai anak sah dari dia dan istrinya.

Kasus ini memicu perhatian publik. Pemerhati sosial Jupri menilai kejadian ini sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap pekerja perempuan dalam posisi rentan.

Jika benar, ini bukan sekadar konflik pribadi, tapi bentuk penindasan struktural, katanya.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar menyatakan keprihatinan dan menyoroti adanya dugaan eksploitasi psikologis terhadap ibu dalam kondisi rentan.

Baca Juga:  PMKRI Gowa Sukses Gelar Rapat Umum Anggota Cabang ke-III: Oktaviani Terpilih Jadi Ketua Baru

Ia menyerukan keterlibatan lintas sektor, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi sosial, untuk menyelidiki akta kelahiran dan legalitas dokumen yang dibuat tanpa persetujuan orang tua kandung.

TRC juga menyatakan komitmen untuk mendampingi Tanti dan mendorong agar kasus ini menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan terhadap Rusdianto, namun menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

(R35)

Tag #AdopsiIlegal, #HakAsuhAnak, #PolrestabesMakassar, #TRCPPA, #UUAnak, PerlindunganAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi: Studi ungkap sebab tren penyensoran berita. (tifa-populix/ho/mediapesancom) Jurnalisme Aman dan Studi Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita
BERITA BERIKUTNYA Enrekang gelar semarak literasi 2025. Enrekang Gelar Semarak Literasi 2025 untuk Perkuat Budaya Literasi Lokal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?