Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Geger Makassar: Anak 12 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap Polisi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Geger Makassar: Anak 12 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap Polisi
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Geger Makassar: Anak 12 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap Polisi

Terakhir diperbarui: 2025/04/14 at 9:57 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 April 2025
Share
Konferensi pers digelar pada Senin (14/4/2025) di Polrestabes Makassar terkait kasus penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Konferensi pers digelar pada Senin (14/4/2025) di Polrestabes Makassar terkait kasus penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
SHARE

mediapesan.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial T.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 9 April 2025, dan diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025), oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.

Pelaku berinisial Khalil Gibran (37) diketahui mendekati korban saat sedang berjualan pupuk dengan iming-iming hadiah berupa baju baru dan beras.

Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korban ke kamar kosnya yang terletak di kawasan Batua, Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Penyiksaan dan Pemerkosaan Berulang

Di kamar kos tersebut, korban dipaksa membuka pakaiannya dan mengalami pemerkosaan sebanyak empat kali.

Saat korban berteriak minta tolong, pelaku membungkam mulutnya dengan lakban dan memukulnya.

Karena korban masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelumas yang menyebabkan korban mengalami pendarahan serius.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Korban Berhasil Kabur Saat Pelaku Shalat Jumat

Kesempatan kabur datang saat pelaku meninggalkan kos untuk menunaikan shalat Jumat.

Korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pamannya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi yang tidak disebutkan.

Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kiri. Pelaku hanya mengalami luka ringan, ujar Kombes Arya.

Motif Pelaku dan Dugaan Tindakan Seksual Menyimpang

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku kecanduan menonton film porno, yang memicu fantasi seksual menyimpang, termasuk tindakan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan).

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keberadaan video pornografi yang melibatkan hewan.

Baca Juga:  Perubahan Penting! MAN 1 Kota Makassar Terapkan Sistem Baru untuk PPDBM

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Dinas PPA Minta Pelaku Juga Dijerat UU TPKS

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Makassar, Achi Soleman, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran kepolisian.

Kami mengucapkan terima kasih atas profesionalisme Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini, ujar Achi.

Ia juga mendorong agar pelaku dijerat pula dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat beratnya kasus dan trauma psikologis yang dialami korban.

Dinas PPA telah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan akan segera berkoordinasi dengan Walikota Makassar guna memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di masa depan.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak, terutama bagi mereka yang beraktivitas di malam hari atau rentan menjadi korban kejahatan seksual.


(R35)

Tag #KotaMakassar, #PolrestabesMakassar, #TPKS, Kasus
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kegiatan sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 yang digelar di Hotel Grand Imawan, Makassar, April 2025. Antusiasme Warga Makassar Meningkat terhadap Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015
BERITA BERIKUTNYA Alexander Edison, Ketua Presidium PMKRI Cabang Makassar St. Albertus Magnus Periode 2024/2025 Wali Kota Makassar Tegur Pengendara di Jalan Dr. Leimena, Picu Reaksi Publik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?