mediapesan.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial T.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 9 April 2025, dan diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025), oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.
Pelaku berinisial Khalil Gibran (37) diketahui mendekati korban saat sedang berjualan pupuk dengan iming-iming hadiah berupa baju baru dan beras.
Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korban ke kamar kosnya yang terletak di kawasan Batua, Makassar.
Penyiksaan dan Pemerkosaan Berulang
Di kamar kos tersebut, korban dipaksa membuka pakaiannya dan mengalami pemerkosaan sebanyak empat kali.
Saat korban berteriak minta tolong, pelaku membungkam mulutnya dengan lakban dan memukulnya.
Karena korban masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelumas yang menyebabkan korban mengalami pendarahan serius.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Korban Berhasil Kabur Saat Pelaku Shalat Jumat
Kesempatan kabur datang saat pelaku meninggalkan kos untuk menunaikan shalat Jumat.
Korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pamannya.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi yang tidak disebutkan.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kiri. Pelaku hanya mengalami luka ringan, ujar Kombes Arya.
Motif Pelaku dan Dugaan Tindakan Seksual Menyimpang
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku kecanduan menonton film porno, yang memicu fantasi seksual menyimpang, termasuk tindakan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan).
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keberadaan video pornografi yang melibatkan hewan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Dinas PPA Minta Pelaku Juga Dijerat UU TPKS
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Makassar, Achi Soleman, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran kepolisian.
Kami mengucapkan terima kasih atas profesionalisme Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini, ujar Achi.
Ia juga mendorong agar pelaku dijerat pula dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat beratnya kasus dan trauma psikologis yang dialami korban.
Dinas PPA telah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan akan segera berkoordinasi dengan Walikota Makassar guna memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di masa depan.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak, terutama bagi mereka yang beraktivitas di malam hari atau rentan menjadi korban kejahatan seksual.