Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
HukumBeritaBisnisNasionalPeristiwaProperti

PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya

Terakhir diperbarui: 2025/05/10 at 5:36 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Mei 2025
Share
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
SHARE

MEDIAPESAN – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya menang dalam dua perkara hukum melawan CV Bali Marine Service (CV BMS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara No. 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan CV BMS terhadap PT PPI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pengusiran sepihak dari ruang kantor yang disewa CV BMS di Bali.

Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, menyambut baik putusan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap klien kami tidak berdasar. Perpindahan kantor itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara, ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

CV BMS sebelumnya mengklaim mengalami kerugian hingga Rp12 miliar akibat gangguan operasional 70 kapal yacht serta kehilangan kepercayaan pelanggan internasional.

Namun, laporan polisi yang dilayangkan mereka ke Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan sejak Oktober 2024 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Tak hanya itu, dalam perkara terpisah No. 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky, selaku sekutu aktif CV BMS, justru dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.

Ia dihukum membayar Rp194,34 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta per hari.

Kami mengimbau CV BMS segera memenuhi kewajiban hukumnya dan berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan, tegas Vincent.

Kemenangan PT PPI dalam dua perkara ini memperkuat posisi hukumnya dan menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya di sektor properti pelabuhan.

(*/red)

Tag #BeritaHukum, #DuniaUsaha, #HukumBisnis, #PutusanPengadilan, Maritim, Pelindo, Properti
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho) Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron
BERITA BERIKUTNYA 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Sumatera Utara, (7/5/2025). 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Kritik Tajam Dialamatkan ke Kepolisian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?