Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
HukumBeritaBisnisNasionalPeristiwaProperti

PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya

Terakhir diperbarui: 2025/05/10 at 5:36 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Mei 2025
Share
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
SHARE

MEDIAPESAN – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya menang dalam dua perkara hukum melawan CV Bali Marine Service (CV BMS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara No. 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan CV BMS terhadap PT PPI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pengusiran sepihak dari ruang kantor yang disewa CV BMS di Bali.

Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, menyambut baik putusan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap klien kami tidak berdasar. Perpindahan kantor itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara, ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

CV BMS sebelumnya mengklaim mengalami kerugian hingga Rp12 miliar akibat gangguan operasional 70 kapal yacht serta kehilangan kepercayaan pelanggan internasional.

Namun, laporan polisi yang dilayangkan mereka ke Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan sejak Oktober 2024 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Tak hanya itu, dalam perkara terpisah No. 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky, selaku sekutu aktif CV BMS, justru dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.

Ia dihukum membayar Rp194,34 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta per hari.

Kami mengimbau CV BMS segera memenuhi kewajiban hukumnya dan berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan, tegas Vincent.

Kemenangan PT PPI dalam dua perkara ini memperkuat posisi hukumnya dan menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya di sektor properti pelabuhan.

(*/red)

Tag #BeritaHukum, #DuniaUsaha, #HukumBisnis, #PutusanPengadilan, Maritim, Pelindo, Properti
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho) Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron
BERITA BERIKUTNYA 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Sumatera Utara, (7/5/2025). 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Kritik Tajam Dialamatkan ke Kepolisian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?