mediapesan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Sat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin. M, S.E.
Operasi yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Selasa dini hari (25/3/2025) ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Penangkapan bermula pada Minggu lalu (23/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Poros Kolaka – Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di sekitar Jalan Poros Kolaka – Pomalaa.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang bukti di rumah kostnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha.
Petugas yang segera melakukan penggeledahan di lokasi tersebut menemukan empat paket shabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.
Pengembangan Kasus dan Temuan Tambahan
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menginterogasi tersangka dan memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di belakang rumah orang tuanya di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Tim segera bergerak ke lokasi tersebut dan pada Senin (25/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, mereka menemukan satu kantong kresek hitam berisi kantong plastik merah muda dengan tiga paket shabu di dalamnya.
Dengan temuan ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai tujuh paket shabu dengan berat brutto 110,94 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek hitam, satu kantong kresek merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong.
Status Hukum dan Langkah Lanjutan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka H alias Y, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki riwayat pendidikan hingga SMP (tidak tamat), diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta analisis barang bukti di laboratorium forensik.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Kolaka dan sekitarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.