mediapesan.com – Sidang pembacaan putusan sengketa lahan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional atau RSPON, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengalami penundaan.
Ini adalah penundaan ketiga kalinya dalam perkara bernomor 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Sidang yang dijadwalkan pada tanggal 15 April 2025 terpaksa ditunda karena adanya pergantian hakim anggota, yang penetapannya belum ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur.
Sidang pembacaan putusan akhirnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, penundaan juga terjadi pada tanggal 4 dan 18 Maret 2025.
Kuasa hukum pihak penggugat, Insan Hadiansyah, SH, menyebut penundaan kali ini tidak lepas dari menumpuknya perkara pasca libur panjang Idul Fitri, serta absennya hakim yang digantikan.
Meski demikian, Insan tetap optimis bahwa gugatan kliennya akan dimenangkan.
Ia menilai Majelis Hakim telah bekerja dengan objektif dan teliti sejak awal sidang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 16 April, Insan menjelaskan bahwa semua dokumen pembuktian sudah diperiksa secara cermat, termasuk putusan sela yang menolak intervensi dari empat pihak lain yang sebelumnya mengajukan klaim atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Insan menyebut bahwa dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan secara sah tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi—ahli waris yang kini memberikan kuasa kepada Syatiri Nasri.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak Kelurahan Cawang dalam persidangan Oktober tahun lalu, yang membenarkan bahwa Letter C Nomor 615 dan 472 memang terdaftar atas nama Mutjitaba.
Sementara itu, pihak Tergugat I atas nama Nurjaya dinilai tidak dapat membuktikan klaimnya atas Letter C Nomor 1580, yang disebut-sebut tidak pernah terdaftar di kelurahan setempat.
Bahkan, saksi dari pihak tergugat tidak dapat menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri merupakan pembayar pajak aktif atas lahan tersebut, dengan bukti Nomor Objek Pajak 31.72.020.007.011-0014.0.
Dokumen rencana kota dari PTSP Jakarta Timur pada tahun 2016 pun memperkuat klaim kepemilikan pihak penggugat.
Insan Hadiansyah berharap, sidang pembacaan putusan pada 22 April mendatang tidak kembali tertunda, dan Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kita akan terus mengikuti perkembangan sidang ini, yang menyangkut kepemilikan lahan strategis di kawasan Jakarta Timur, tuturnya.
Apakah keadilan akan berpihak pada dokumen dan fakta yang kuat?
Jawabannya akan kita ketahui dalam sidang mendatang, pungkasnya.