Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/05/10 at 5:55 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Mei 2025
Share
Kasus dugaan pelecehan seksual anak, Tim Task Force PBHI Peradi ambil alih pendampingan hukum, (10/5/2025)
Kolase: Kasus dugaan pelecehan seksual anak, Tim Task Force PBHI Peradi ambil alih pendampingan hukum, (10/5/2025). (r35/ho)
SHARE

MEDIAPESAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Makassar terus bergulir di tengah bayang-bayang tekanan dan intimidasi terhadap pelapor.

Contents
Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan(Restu)

Pada Jumat, 9 Mei 2025, perempuan berinisial H, yang juga ibu dari korban, secara resmi menunjuk lembaga bantuan hukum PBHI Peradi Makassar sebagai kuasa hukumnya.

Langkah ini diambil menyusul tekanan psikologis yang semakin berat dari keluarga pelaku.

Iya, saya telah mengangkat kuasa ke PBHI Peradi Makassar karena terlalu banyak tekanan dan banyaknya panggilan dari penyidik. Saya merasa sangat stres, Pak, ujar H kepada media, Sabtu (10/5), usai menandatangani surat kuasa hukum.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pendampingan terhadap H dan anaknya dilakukan melalui koordinasi antara PBHI Peradi Makassar dan Sahabat Saksi Korban Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari komitmen mendampingi korban kekerasan seksual.

Pelapor H adalah saksi kunci dalam perkara ini. Ia berada dalam tekanan sangat berat, mengingat pelaku adalah saudara kandung dari suaminya. Kami berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh, sesuai mandat hukum bagi perempuan dan anak, jelas Fatmawati, S.H., Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar.

Tak lama setelah pengangkatan kuasa hukum, H dan korban diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan tambahan hingga malam hari.

Dalam pernyataannya, H mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya—yang merupakan saudara pelaku—masih dalam pemeriksaan penyidik.

Namun tekanan terhadap H belum berhenti. Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, perwakilan keluarga pelaku sempat mendekatinya dan menyampaikan:

Kenapa kau ikut campur? Tidak ada hubungannya dengan ini kasus. Biar keluarga yang urus ini masalah. Cabutmi laporanmu, ujar H, menirukan kalimat yang dilontarkan kepadanya.

Pada hari yang sama, H dan anaknya juga menjalani pemeriksaan oleh psikolog UPTD PPA Kota Makassar sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan.

Baca Juga:  Diduga oknum anggota inisial R bebas berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith

Pemeriksaan dilanjutkan ke RSUD Makassar untuk memastikan kondisi kesehatan fisik korban.

Kita tunggu hasilnya saja. Biar penyidik yang ambil dua hasil pemeriksaan hari ini, kata H.

Setelah itu, keduanya dibawa ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar, di mana korban—yang masih sangat belia—dapat menerima perlindungan dan pendampingan psikologis secara intensif.

Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan

Kasus ini ditangani di bawah kerangka hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa:

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, dan pelaku dapat dikenakan pidana berat.

Pelapor juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014. Dalam pasal-pasalnya ditegaskan bahwa:

Saksi, korban, maupun pelapor berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, dan jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung.

PBHI Peradi Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke meja hijau, sekaligus menolak segala bentuk intimidasi maupun upaya damai yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

(Restu)

Tag #BukanAibTapiKejahatan, #LindungiAnak, #PBHILawanIntimidasi, #SahabatSaksiKorban, #StopKekerasanSeksual, #SuaraKorban
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Audiensi strategis APTIKNAS dengan KSP RI, (7/5/2025). APTIKNAS Audiensi dengan KSP, Dorong Ekosistem TIK Nasional yang Berdaulat dan Kompetitif
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Gowa ke Polsek Somba Opu tekankan profesionalisme dan kolaborasi, (9/5/2025). (tim) Kapolres Gowa Perkuat Sinergi Internal Lewat Tatap Muka di Polsek Somba Opu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?