Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Tekanan Terus Menghantui Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, PBHI Peradi Ambil Alih Pendampingan Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/05/10 at 5:55 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Mei 2025
Share
Kasus dugaan pelecehan seksual anak, Tim Task Force PBHI Peradi ambil alih pendampingan hukum, (10/5/2025)
Kolase: Kasus dugaan pelecehan seksual anak, Tim Task Force PBHI Peradi ambil alih pendampingan hukum, (10/5/2025). (r35/ho)
SHARE

MEDIAPESAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Makassar terus bergulir di tengah bayang-bayang tekanan dan intimidasi terhadap pelapor.

Contents
Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan(Restu)

Pada Jumat, 9 Mei 2025, perempuan berinisial H, yang juga ibu dari korban, secara resmi menunjuk lembaga bantuan hukum PBHI Peradi Makassar sebagai kuasa hukumnya.

Langkah ini diambil menyusul tekanan psikologis yang semakin berat dari keluarga pelaku.

Iya, saya telah mengangkat kuasa ke PBHI Peradi Makassar karena terlalu banyak tekanan dan banyaknya panggilan dari penyidik. Saya merasa sangat stres, Pak, ujar H kepada media, Sabtu (10/5), usai menandatangani surat kuasa hukum.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pendampingan terhadap H dan anaknya dilakukan melalui koordinasi antara PBHI Peradi Makassar dan Sahabat Saksi Korban Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari komitmen mendampingi korban kekerasan seksual.

Pelapor H adalah saksi kunci dalam perkara ini. Ia berada dalam tekanan sangat berat, mengingat pelaku adalah saudara kandung dari suaminya. Kami berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh, sesuai mandat hukum bagi perempuan dan anak, jelas Fatmawati, S.H., Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar.

Tak lama setelah pengangkatan kuasa hukum, H dan korban diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan tambahan hingga malam hari.

Dalam pernyataannya, H mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya—yang merupakan saudara pelaku—masih dalam pemeriksaan penyidik.

Namun tekanan terhadap H belum berhenti. Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, perwakilan keluarga pelaku sempat mendekatinya dan menyampaikan:

Kenapa kau ikut campur? Tidak ada hubungannya dengan ini kasus. Biar keluarga yang urus ini masalah. Cabutmi laporanmu, ujar H, menirukan kalimat yang dilontarkan kepadanya.

Pada hari yang sama, H dan anaknya juga menjalani pemeriksaan oleh psikolog UPTD PPA Kota Makassar sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan.

Baca Juga:  172 Universitas Muhammadiyah akan Kawal Suara Pasangan AMIN, Tamsil: NU Mulai Condong...

Pemeriksaan dilanjutkan ke RSUD Makassar untuk memastikan kondisi kesehatan fisik korban.

Kita tunggu hasilnya saja. Biar penyidik yang ambil dua hasil pemeriksaan hari ini, kata H.

Setelah itu, keduanya dibawa ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar, di mana korban—yang masih sangat belia—dapat menerima perlindungan dan pendampingan psikologis secara intensif.

Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan

Kasus ini ditangani di bawah kerangka hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa:

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, dan pelaku dapat dikenakan pidana berat.

Pelapor juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014. Dalam pasal-pasalnya ditegaskan bahwa:

Saksi, korban, maupun pelapor berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, dan jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung.

PBHI Peradi Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke meja hijau, sekaligus menolak segala bentuk intimidasi maupun upaya damai yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

(Restu)

Tag #BukanAibTapiKejahatan, #LindungiAnak, #PBHILawanIntimidasi, #SahabatSaksiKorban, #StopKekerasanSeksual, #SuaraKorban
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Audiensi strategis APTIKNAS dengan KSP RI, (7/5/2025). APTIKNAS Audiensi dengan KSP, Dorong Ekosistem TIK Nasional yang Berdaulat dan Kompetitif
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Gowa ke Polsek Somba Opu tekankan profesionalisme dan kolaborasi, (9/5/2025). (tim) Kapolres Gowa Perkuat Sinergi Internal Lewat Tatap Muka di Polsek Somba Opu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi imigrasi Indonesia gerebek 9 WNA China di Hotel Namlea, diduga akan bekerja di tambang emas Gunung Botak, (28/4/2025). (sk/ho)
Imigrasi Indonesia Gerebek 9 WNA China di Hotel Namlea
29 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?