MEDIAPESAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Makassar terus bergulir di tengah bayang-bayang tekanan dan intimidasi terhadap pelapor.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, perempuan berinisial H, yang juga ibu dari korban, secara resmi menunjuk lembaga bantuan hukum PBHI Peradi Makassar sebagai kuasa hukumnya.
Langkah ini diambil menyusul tekanan psikologis yang semakin berat dari keluarga pelaku.
Iya, saya telah mengangkat kuasa ke PBHI Peradi Makassar karena terlalu banyak tekanan dan banyaknya panggilan dari penyidik. Saya merasa sangat stres, Pak, ujar H kepada media, Sabtu (10/5), usai menandatangani surat kuasa hukum.
Pendampingan terhadap H dan anaknya dilakukan melalui koordinasi antara PBHI Peradi Makassar dan Sahabat Saksi Korban Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari komitmen mendampingi korban kekerasan seksual.
Pelapor H adalah saksi kunci dalam perkara ini. Ia berada dalam tekanan sangat berat, mengingat pelaku adalah saudara kandung dari suaminya. Kami berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh, sesuai mandat hukum bagi perempuan dan anak, jelas Fatmawati, S.H., Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar.
Tak lama setelah pengangkatan kuasa hukum, H dan korban diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan tambahan hingga malam hari.
Dalam pernyataannya, H mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya—yang merupakan saudara pelaku—masih dalam pemeriksaan penyidik.
Namun tekanan terhadap H belum berhenti. Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, perwakilan keluarga pelaku sempat mendekatinya dan menyampaikan:
Kenapa kau ikut campur? Tidak ada hubungannya dengan ini kasus. Biar keluarga yang urus ini masalah. Cabutmi laporanmu, ujar H, menirukan kalimat yang dilontarkan kepadanya.
Pada hari yang sama, H dan anaknya juga menjalani pemeriksaan oleh psikolog UPTD PPA Kota Makassar sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan.
Pemeriksaan dilanjutkan ke RSUD Makassar untuk memastikan kondisi kesehatan fisik korban.
Kita tunggu hasilnya saja. Biar penyidik yang ambil dua hasil pemeriksaan hari ini, kata H.
Setelah itu, keduanya dibawa ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar, di mana korban—yang masih sangat belia—dapat menerima perlindungan dan pendampingan psikologis secara intensif.
Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan
Kasus ini ditangani di bawah kerangka hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa:
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, dan pelaku dapat dikenakan pidana berat.
Pelapor juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014. Dalam pasal-pasalnya ditegaskan bahwa:
Saksi, korban, maupun pelapor berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, dan jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung.
PBHI Peradi Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke meja hijau, sekaligus menolak segala bentuk intimidasi maupun upaya damai yang dapat menghambat keadilan bagi korban.