mediapesan.com | Pada persidangan yang digelar Senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Istri Kepala Desa Nagauleng ini dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Putusan ini bisa dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Nurlela alias Nurlela Binti Abd. Rasak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan.
3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
4. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar Berita Acara Penyitaan Sertifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011 dan satu lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terpidana untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan pengurus LSM Inakor menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama 9 tahun akhirnya membuahkan hasil.
Apa yang diperjuangkan selama 9 tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nurlela, Sekdes Nagauleng, melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa, ujar Asri.
Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini.
Perjuangan keluarga H. Mappa selama 9 tahun menemukan titik terang. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan, kata Asywar, S.T., S.H.
LSM Inakor Sulsel memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah mengungkap siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pemalsuan cap jempol penerima sertifikat prona Desa Nagauleng.
Kami ucapkan terima kasih atas ditetapkannya Sekdes Nagauleng sebagai terpidana dalam kasus yang sudah bergulir selama 9 tahun, pungkas Asywar. ***