Surabaya (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Kami hadir atas nama Negara untuk memastikan hukum tetap ditegakkan, walaupun langit runtuh, ujar Mia Amiati tegas pada Kamis (24/10) pagi.
Penangkapan tiga hakim ini, lanjut Mia, adalah bagian dari langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Agung RI.
Namun, ia menjamin proses peradilan di PN Surabaya dan seluruh wilayah Jawa Timur akan tetap berjalan normal.
Kasus ini bukan tentang institusi pengadilan, tetapi menyangkut oknum yang terlibat mafia peradilan, jelasnya.
Kajati Jatim juga mengonfirmasi bahwa tahanan sementara akan ditempatkan di cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di kantor Kejati Jatim.
Kapasitas rutan kami masih mencukupi, ada 43 tahanan saat ini dan bisa menampung hingga 90 orang, ujarnya, sembari menambahkan bahwa tahanan baru akan melalui masa isolasi selama 14 hari sesuai SOP.
Sebagai informasi, Kejagung telah menangkap tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Dari penggeledahan, ditemukan uang miliaran rupiah yang diduga terkait dengan suap ini. ***