Makassar (mediapesan.com) – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di Kabupaten Gowa, Jumat (06/10/2023) di Mapolda Sulsel.
Kapolda menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah diamankan, lanjut Kapolda, yakni sebanyak lima orang pelaku yakni HL (60) merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Adapun motifnya, karena pelaku dendam dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB, yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020.Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September lalu melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Gowa.
Kemudian pada Jumat 1 Oktober 2023 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada disana, lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku utama dan satu orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke kota Palu.
Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik, 2 unit sepeda motor dan busur.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir,” pungkas Kapolda Sulsel.