mediapesan.com | Pengadilan Zambia telah menjatuhkan hukuman penjara hingga 11 tahun kepada 22 anggota geng kejahatan dunia maya asal Tiongkok.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda antara $1.500 hingga $3.000 atau lebih dari 48 juta Rupiah.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan pada bulan April lalu, yang mengakibatkan penangkapan 77 orang.
Sejumlah warga Zambia yang direkrut untuk melakukan operasi penipuan melalui WhatsApp, Telegram, dan ruang obrolan untuk perusahaan Tiongkok, termasuk di antara kelompok awal yang ditangkap.
Namun, mereka kemudian dibebaskan dengan jaminan dengan syarat mereka membantu pihak berwenang dalam penyelidikan.
Skema penipuan online ini menargetkan korban di seluruh dunia, termasuk di Singapura, Peru, dan Uni Emirat Arab, dilansir dari rtnews, (9/6/2024).
Pihak berwenang Zambia berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dunia maya dan bekerja sama dengan negara lain untuk memastikan pelaku kejahatan tersebut dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
(red)