Makassar (mediapesan.com) – Tim penyelidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah merampungkan kegiatan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti, yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun peristiwa pidana yang ditemukan, yakni serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan tersebut bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, yakni PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi dan PT. Basista Teamwork, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek.
“Proyek tersebut antara lain melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia yaitu financing, adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional,” terang Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media.
Lanjutnya, bahwa akibat perbuatan oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
Perbuatan oknum cabang PT. Surveyor Indonesia bersama-sama dengan beberapa pegawai perusahaan tersebut serta pihak-pihak yang menjalin kontrak atau perjanjian telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam;
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.