MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengawasan terhadap proses kasasi sengketa kepengurusan organisasi tersebut.
Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 itu dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 25 Mei 2026, menyusul terdaftarnya perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 21 Mei 2026.
Selain kepada MA, surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Hoky menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses peradilan sekaligus untuk menyoroti dugaan penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam sengketa internal organisasi.
“Permohonan pengawasan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari praktik rekayasa hukum,” kata Hoky dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Sengketa Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Berdasarkan data perkara MA, permohonan kasasi diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm.
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan sebelumnya ditolak di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT dan kembali ditolak di tingkat banding melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT.
Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno sebagai Sekretaris Jenderal.
Sementara pihak termohon merupakan kepengurusan DPP APKOMINDO di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun Menteri Hukum RI tercatat sebagai Termohon II.
- Iklan Google -
Klaim Dugaan Pemalsuan Dokumen
Hoky menilai konstruksi hukum yang digunakan pihak lawan dibangun melalui dokumen yang diduga tidak sah, termasuk akta organisasi yang disebut memuat keterangan palsu.
Menurut dia, dugaan tersebut muncul dalam sejumlah perkara yang pernah bergulir di berbagai pengadilan, di antaranya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ia menyebut kubu lawan diduga menggunakan sejumlah akta organisasi yang dipersoalkan legalitas dan validitasnya.
“Kami menemukan pola penggunaan dokumen yang sama dalam berbagai perkara,” ujar Hoky.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Akta Nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015 yang disebut tidak mencantumkan adanya proses pemilihan pengurus dalam Munaslub 2 Februari 2015.
Hoky juga menyoroti status legalitas organisasi yang menurutnya telah memperoleh pengesahan sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.
Ada 16 Laporan Polisi
Dalam suratnya, Hoky turut melampirkan sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Ia menyebut hingga kini terdapat 16 laporan polisi yang tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, termasuk di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Bareskrim Polri.
Menurut Hoky, sebagian laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam proses hukum.
Ia juga menyatakan telah mengadukan penghentian beberapa laporan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri dan Komisi III DPR RI.
Sengketa Disebut Berlangsung 15 Tahun
Konflik internal APKOMINDO disebut telah berlangsung sejak 2011 dan berkembang menjadi puluhan perkara di berbagai tingkat peradilan.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Hoky, sengketa tersebut telah melibatkan sedikitnya 37 perkara hukum yang mencakup gugatan perdata, tata usaha negara, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Perkara-perkara itu tersebar di sejumlah pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Hoky mengatakan pengalaman menghadapi berbagai proses hukum selama bertahun-tahun mendorong dirinya mendalami bidang hukum hingga menjadi advokat.
Ia kini diketahui mendirikan Mustika Raja Law Office serta aktif di organisasi advokat bidang teknologi informasi.
“Saya percaya proses hukum pada akhirnya akan menemukan kebenaran yang sesungguhnya,” kata Hoky.



